BANDA ACEH – Operasi Bersinar yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Culai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe dan Bea Cukai Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) Iskandar Muda behasil mengagalkan upaya penyelundupan bawang merah impor asal Satun, Thailand sebanyak 768 karung atau setara dengan 18,4 ton.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwanto mengungkapkan, penangkapan barang ilegal tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan importasi bawang merah ilegal di wilayah Kuala Cangkoi, Baktya, Aceh Utara.
Tim Bersinar mendatangi lokasi tersebut pada Rabu, 04 Maret 2020 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat petugas datang, bawang illegal tersebut sedang dinaikkan ke dalam truk untuk diangkut, sementara kapal/boat yang membawa barang itu ke pesisir Kuala Cangkoi tidak ditemukan.
“Tim menemukan dua truk dan satu mobil pick-up penuh dengan bawang merah illegal, ada juga bawang yang masih menumpuk ditanah belum dimuat ke dalam truk. Hasil pemeriksaan diketahui bahwa bawang tersebut berasal dari Satun, Thailand dan dibawa ke Aceh dengan kapal KM RENA III GT. 25 No.336/PPg berbendera Indonesia,” ungkap Isnu Irwanto.
Kapal patroli Bea Cukai BC 20010 kemudian melakukan pengejaran dan setelah satu jam, tepat pukul 10.30 WIB berhasil menangkap kapal tersebut di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara. Kapal KM RENA III kemudian diamankan di Pelabuhan Krueng Geukueh, Lhokseumawe untuk penelitian lebih lanjut.
Sementara barang bukti berupa 768 karung bawang merah, 2 truk, 1 mobil pick up, dan 10 saksi berstatus WNI yang terdiri dari 1 nakhoda, 3 ABK, 3 sopir, 1 kernet, dan 2 pemilik bawang merah dibawa ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk penelitian lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” jelasnya.[rilis]



