LANGSA – Meski tengah merebaknya Coronavirus disease-2019 (Covid-19), upaya penyelundupan rokok ilegal impor ke Indonesia masih saja terjadi. Sinergitas Bea Cukai Aceh, Langsa dan Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 10,2 juta batang rokok ilegal asal Thailand yang coba dimasukkan ke Aceh.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro mengungkapkan, penangkapan kapal penyelundup rokok ilegal itu dilakukan pada Minggu, 12 April 2020 di perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Rokok merek “Luffman” yang tidak dilekati pita cukai itu dikemas dalam 1.020 kardus. Masing-masing berisi 50 slop rokok, setiap slop terdiri dari 10 bungkus rokok kemasan 20 batang.

“Total nilai rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp10,363 miliar dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan mencapai Rp11,346 miliar,” jelas Isnu Irwantoro.

Isnu Irwantoro menambahkan, keberhasilan penggagalan penyelundupan rokok ilegal tersebut berkat informasi intelijen dari Bea Cukai Kanwil Aceh yang disampaikan kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Kapal Patroli Bea Cukai BC 60001 pada Minggu, 12 April 2020.

Tim Bea Cukai Kanwil Aceh menginformasikan dengan menyebutkan ciri – ciri kapal target bahwa ada kapal kayu yang dicurigai membawa muatan barang ilegal. Atas informasi ini, Tim Satgas Kapal Patroli BC 60001 yang sedang melakukan Operasi Terpadu Jaring Sriwijaya di pesisir pantai timur Provinsi Aceh menindaklanjutinya dengan melakukan pencarian kapal target.

Sementara pemantauan, koordinasi dan perkembangan informasi pergerakan kapal target dilakukan oleh Tim Bea Cukai Kanwil Aceh dan Tim Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri. Hingga akhirnya pada Minggu sore, 12 April 2020 sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Satgas Kapal Patroli BC 60001 menjumpai kapal target pada posisi 55 mil timur laut Peureulak, Aceh Timur. Setelah didekati, kapal target dengan nama lambung KM Milenium GT 25 berbendera Indonesia ini tidak bergerak, posisi miring ke kiri dan tidak ada seorang pun berada di atas kapal.

Sea rider yang merupakan kelengkapan Kapal Patroli BC 60001 kemudian diturunkan beserta 6 anggota Tim Satgasnya untuk melihat kondisi KM Milenium dan sekitarnya. Selanjutnya anggota Tim Satgas ini menaiki kapal kayu tersebut untuk melakukan pemeriksaan kepabeanan. Dari hasil pemeriksaan bahwa nakhoda, anak buah kapal (ABK) maupun dokumen terkait kepabeanan tidak ditemukan.

“Hasil pemeriksaan fisik di atas kapal ditemukan rokok ilegal  sebanyak 1.020 kardus yang diduga berasal dari Thailand. Dalam waktu yang bersamaan, Tim Satgas BC 60001 dengan menggunakan sea rider juga melakukan pencarian terhadap nakhoda dan ABK kapal kayu tersebut. Namun sekitar 1 jam pencarian, nakhoda dan ABK tidak di temukan,” ungkap Isnu Irwantoro.

Sebagian muatan kapal KM Milenium yang sudah miring ke kiri kemudian dipindahkan ke Kapal Patroli BC 60001. Selanjutnya KM. Milenium dan muatannya ditarik menuju Pelabuhan Kuala Langsa untuk diserahterimakan ke Bea Cukai Kuala Langsa dan Bea Cukai Kanwil Aceh untuk pemeriksaan.[rilis]