LHOKSEUMAWE – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP) Cabang Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh memusnahkan 59 ton bawang merah ilegal asal Malaysia yang diangkut dengan dua kapal motor, ditangkap di perairan Jambo Aye, Aceh Utara, Rabu,, 21 Agustus 2019 lalu. Pemusnahan itu dilakukan di Kompleks Pelabuhan Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Kamis, 12 September 2019.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh, Safuadi, kepada wartawan, Kamis, mengatakan, pemusnahan itu merupakan hasil sitaan atau barang bukti tindak pidana kepabeanan yang didapatkan dari KM. Chantika GT. 53 No. 972/QQb sebanyak 4.232 karung bawang merah ilegal atau sekitar 38 ton. Sedangkan KM. Alif GT. 25 No. 385/QQm didapatkan bawang merah ilegal itu sebanyak 2.336 karung/sekitar 21 ton. Sehingga secara keseluruhan menjadi 59 ton dan semuanya itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun.
Menurut Safuadi, apabila bawang merah impor ilegal yang tidak melalui proses tindak karantina itu beredar, maka dapat membahayakan kesehatan konsumen. Sehingga bisa menyebarkan virus atau bibit penyakit dan dapat mengganggu kelangsungan produksi oleh petani bawang merah.
Selain bawng merah ilegal, lanjut Safuadi, pihaknya juga memusnahkan sebanyak 359.852 batang dari hasil operasi gempur cukai rokok ilegal yang dilakukan sejak awal tahun 2019 di wilayah kerja KPPBC Lhokseumawe. Ada juga 26 karung kacang hijau dengan kondisi rusak dan dua karton poultry cup kondisi rusak.
“Sedangkan kerugian materil berupa potensi penerimaan negara yang tidak tertagih dari bea masuk pajak dalam rangka impor dan cukai sebesar Rp797.293.831. Ini merupakan kerugian yang ditimbulkan bawang merah ilegal serta barang milik negara ekskepabeanan dan cukai,” ujar Safuadi.[]


