BANDA ACEH – Masih ingat dengan kasus pembebasan lahan pembangunan Gedung UPTD Ruminansia pada Dinas Peternakan Aceh Besar tahun 2013? Terpidana kasus tersebut akhirnya bebas dari segala hukuman setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), atas putusan Hakim Mahkamah Agung (MA) dengan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Adalah terpidana Siti Maryami yang saat itu tercatat sebagai Bendahara pada Dinas Pengelolaan Keuangan Aceh (DPKA). Dalam putusan MA No. 237 PK/Pid.Sus/2019 menyatakan, terpidana Siti Maryami, SE., M.Si.Ak., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider.

“Membebaskan terpidana dari semua dakwaan penuntut umum tersebut (vrijsplaak); memerintahkan agar terpidana tersebut dikeluarkan dari tahanan; memulihkan hak-hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat,” demikian isi putusan PK yang dibacakan pada 21 Agustus 2019 oleh Majelis Hakim Tingkat PK yang diketuai Dr. H. Suhadi, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.H., serta Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H., yang dibantu Panitera pengganti Emmy Eveliana Marpaung, S.H. 

Sebelumnya di tingkat kasasi MA pada 12 Maret 2018, majelis hakim memutuskan terdakwa Siti Maryami telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sehingga terdakwa Siti Maryami divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim MA yang diketuai Dr. Artijo Alkostar, S.H., LLM., dan M.S. Lume, S.H., serta Prof. Dr. Krisna Harahap, S.H., M.H. Lalu, Siti Maryami dieksekusi jaksa ke LP pada 4 Mei 2018. 

Dr. Ansharullah Ida selaku penasihat hukum terpidana Siti Maryami tingkat PK, Kamis, 12 September 2019, membenarkan telah turunnya putusan PK untuk kliennya tersebut. Menurut Ansharullah Ida, pihaknya mengajukan PK atas putusan kasasi MA karena hukuman yang diberikan terhadap Siti Maryami tidak sesuai fakta hukum. 

Denda Rp200 juta, kata dia, terpidana tidak sanggup menggantinya dan sangat memberatkan apabila terpidana harus mengganti denda tersebut dengan enam bulan kurungan badan (hukuman subsider). “Dari analisa kami, juga telah terjadi kekeliruan dan kekhilafan dalam mendudukkan fakta hukum dan aturan hukum dengan kenyataan, terkait pertanggungjawaban hukum baik terhadap subjek hukum maupun perbuatannya,” ujar Dosen Unmuha Banda Aceh tersebut.

Dari sejumlah analisa itu, sehingga putusan hakim MA di tingkat kasasi telah bermuara pada kesalahan penerapan hukum (an error or defect of judgment of conduc). Sebab, secara hukum pengadaan tanah berbeda dengan pengadaan barang lainnya, apalagi terpidana Siti Maryami atau Pemprov (Pemerintah Provinsi) Aceh bukan sebagai pemilik pekerjaan dan tak lebih hanya sebagai juru bayar atas dasar dokumen  yang diajukan oleh Pemerintah Aceh Besar.

“Terhadap kekeliruan inilah maka kami mengajukan PK sekira April 2019. Kami hanya mendampinggi Ibu Siti Maryami khusus dalam tingkat PK saat beliau telah dieksekusi sekitar Mei 2018,” ujarnya didampingi rekannya, Dr. M. Thaib Zakaria dan Syamsul Rizal, S.H.

Ansharullah Ida menambahkan, pengadaan tanah untuk UPTD Ruminansia merupakan program kegiatan Dinas Perternakan Kabupaten Aceh Besar.  Dalam DIPA sumber dananya jelas disebut dari otsus Aceh Besar, sedangkan tugas provinsi atau DPKA hanya pada administrasi karena dananya dianggarkan dalam APBA tahun 2013. 

“Pada tahun 2013 dana otsus kabupaten/kota belum ditransfer, transfernya dilakukan pada tahun 2014, sebagaimana Peraturan Gubernur Aceh No. 79 Tahun 2013. Artinya secara hukum hal ini telah terjadi kesalahan orang yang harus bertanggung jawab, karena dalam pengadaan tanah ini Gubernur Aceh telah menerbitkan Keputusannya Nomor: 590/650/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang  Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaa Pengadaan Tanah Untuk lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia ke Dinas Perternakan Kabupaten Aceh Besar,” ungkap doktor hukum tersebut.

Ketidakcermatan lainnya, kata dia, juga pada uraian dakwaan yang menggambungkan antara delik pajak dan korupsi. “Nah, ini dua yuridiksi hukum yang berbeda dan berdiri sendiri, dan tidak boleh digabungkan. Namun anehnya MA dalam kasasi juga telah mempertimbangkan mengenai pajak, padahal ini berbeda yuridiksinya. Maka atas kekeliruan pertimbangan itu kami meluruskan secara hukum lewat PK. Alhamdulillah PK yang kami ajukan dikabulkan,” sambung Dosen Pascasarjana di beberapa universitas di Sumatera Utara dan Batam ini.

Di sisi lain, Ansharullah Ida juga menyebutkan permohonan PK bukanlah untuk mencari kemenangan. Akan tetapi, penegakan hukum yang berkeadilan demi tegaknya asas negara hukum dengan rule of Law.  “Ini yang menjadi kata kunci hukum,” pungkas Dosen Unmuha ini.

Disinggung soal kerugian selama Siti Maryami ditahan dalam penjara, Ansharullah mengatakan akan mempelajari lebih lanjut. Apalagi dalam amar tersebut hakim PK telah memulihkan kedudukan dan martabat Siti Mayami. 

“Ini berarti negara harus mengganti kerugian, atau kompensasi sebagaimana yang diatur oleh hukum,” kata Ansharullah Ida yang dikenal dengan kuasa hukum di tingkat PK karena telah mematahkan sejumlah putusan MA pada beberapa kasus korupsi di Aceh ini.[]