TAPAKTUAN – Untuk melepaskan Keuchik Keude Rundeng bersama tiga aparat desa setempat dari penjara, Pemkab Aceh Selatan memanggil perangkat desa dan Tuha Peut Keude Rundeng dan Pulo Ie, Kecamatan Kluet Selatan ke Tapaktuan, Jumat, 28 Oktober 2016.
Dalam pertemuan di ruang kerja Wakil Bupati Aceh Selatan, kedua perangkat desa dan Tuha Pheut sepakat akan menyelesaikan persoalan dugaan penganiayaan terhadap warga Pulo Ie bernama Hendri Bin Abdul Wahab secara kekeluargaan di tingkat desa.
Setelah difasilitasi Pemkab Aceh Selatan, kedua perangkat desa dan Tuha Pheut sepakat akan menyelesaikan persoalan tersebut di tingkat desa secara kekeluargaan. Mekanisme perdamaiannya akan disepakati melalui rapat desa dengan melibatkan pihak keluarga dari kedua belah pihak, kata Asisten Pemerintahan Setda Aceh Selatan, H. Lahmuddin kepada wartawan seusai pertemuan..
Untuk tindaklanjutnya, kata Lahmuddin, Pemkab Aceh Selatan telah mendelegasikan tugas dan tanggung jawab guna menyelesaikan persoalan tersebut kepada Camat Kluet Selatan, Surya Mursal. Namun, jika sampai batas waktu yang telah diberikan pihak camat tidak mampu mencari solusi konkrit, maka kasus itu nantinya terpaksa akan diambil alih pihaknya.
Dia mengharapkan kepada pihak keluarga dari kedua belah pihak agar bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi kasus yang telah mengakibatkan empat orang aparat Desa Keude Rundeng tersebut ditahan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan sejak 26 Oktober 2016 lalu.
Sebab, tindakan penahanan itu telah mengakibatkan terganggunya roda pemerintahan Desa Keude Rundeng sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat setempat.
Karena itu jika telah ada keputusan perdamaian di tingkat desa maka sebagai tindaklanjutnya, Pemkab Aceh Selatan akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk melepaskan empat orang aparat desa yang ditahan tersebut. Sebab kita harus menghormati penegakan hukum yang diambil pihak jaksa. Satu-satunya solusi untuk menyelesaikan kasus ini hanya dengan cara terciptanya perdamaian di tingkat desa, tegasnya.
Pada 27 Oktober 2016, sekitar seratusan warga Desa Keude Rundeng, Kecamatan Kluet Selatan, menggelar aksi demo di Kantor Bupati Aceh Selatan. Massa mendesak Pemkab setempat segera memberikan bantuan hukum kepada empat perangkat desanya yang telah ditahan jaksa.
Empat aparat desa itu Dasril Bin Zamzami (kepala desa), Idrus Bin Razali (ketua keamanan desa), Firman Saldatul Bin Sudirman (ketua pemuda umum), dan M Syawal Bin Uteh Taher (anggota keamanan desa). Dampak ditahannya mereka mengganggu roda pemerintahan di desa itu. Apalagi saat ini sedang berlangsung pertanggungjawaban dana desa tahap satu tahun 2016 sebagai salah satu syarat untuk mencairkan anggaran tahap dua.[]
Laporan Hendrik




