LHOKSEUMAWE – Muhammad Reza Maulana (MRM), Praktisi Hukum yang pernah bergelut di Bidang Hukum Kesehatan, memberikan pendapat hukumnya terkait anjloknya setoran pendapatan asli daerah dari PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) kepada Pemko Lhokseumawe tahun 2020 yang menjadi sorotan publik.
“Melihat perkembangan informasi saat ini yang beredar luas dan masif, ada beberapa argumentasi yang penting dilihat sebagai kajian, dan akan saya uraikan satu persatu,” kata MRM dalam keterangan tertulis dikirim kepada portalsatu.com/, Senin, 31 Mei 2021.
Misalnya, kata MRM, dari segi tujuan pembentukan dan perubahan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) menjadi Perseroda/PTPL. Ditinjau dari tujuannya sebagaimana tertuang di dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 18 Tahun 2018 bahwa “dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi dan mampu mempertahankan keberadaannya dalam perkembangan ekonomi dunia yang semakin terbuka dan kompetitif serta meningkatkan daya saing maka pengelolaan PTPL diarahkan pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik”.
Pertimbangan tersebut dituangkan lebih lanjut sebagaimana ketentuan Pasal 4 huruf e yang ditujukan untuk “mengejar keuntungan yang wajar guna meningkatkan pendapatan asli daerah”.
Menurut MRM, dua dasar pemikiran tersebut adalah landasan kegiatan atau tujuan perubahan PDPL ke PTPL, di mana PAD adalah salah satu tujuan pembentukannya. Namun, apabila beberapa tahun dilaksanakan juga tidak membawa dampak yang baik kepada pendapatan daerah, maka penting untuk dilakukan evaluasi baik jajarannya, operasionalnya maupun sistem keuangannya. “Jika tidak mampu mencapai tujuan pembentukan Perseroda maka sebaiknya ditinjau ulang apakah dilanjutkan atau tidak dilanjutkan kembali untuk tahun berikutnya,” ujar dia.
Kemudian, kata MRM, menarik untuk dibicarakan adalah adanya pengakuan dari pihak direksi yang menyampaikan laba bersih PTPL tahun 2020 Rp900 juta dan disetorkan ke kas daerah sebagai PAD Rp220 juta. “Disinilah penting untuk dihubungkan dengan ketentuan hukumnya,” ucap MRM.
MRM menjelaskan ditinjau dari pasal 74 Qanun Lhokseumawe 10/2018 terdapat ketentuan yang mengatur bahagian Pemerintah Kota Lhokseumawe dari laba bersih adalah 50%. Namun, disebutkan juga pada ayat lainnya wajib menyisihkan 20% dari laba bersih untuk cadangan.
“Sehingga penghitungannya cukup mudah sebenarnya. Mari kita ambil kemungkinan terkecilnya saja, jika pemerintah mendapatkan 50% dari laba bersih, sedangkan diatur pula penyisihan 20%, maka dari laba bersih 900 juta disisihkan 20% berjumlah 180 juta, dan laba bersih yang telah dikurangi 20% memiliki sisa laba 720 juta. Jika bahagian pemerintah kota adalah 50% maka wajib setor ke dalam kas daerah adalah 360 juta. Artinya, dari total yang disetorkan 220 juta, masih terdapat kekurangan bayar sebesar 140 juta,” ungkap MRM.
“Sehingga dari data yang PTPL sampaikan sendiri itupun saya yakini tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum kenapa yang hanya disetor 220 juta. Padahal, terdapat jelas ketentuan hukumnya. Jadi, argumentasi hukum apa yang digunakan PTPL menyetorkan 220 juta dari total laba bersih 900 juta?” MRM mempertanyakan.
Jika menurut Dirut PTPL karena alasan adanya Instruksi Pemko Lhokseumawe, “saya rasa Dirut PTPL sendiri tidak mengerti apa yang dimaksud perusahaan umum dan perusahaan perseroan daerah. Itukan perbedaan sederhana, siapa yang berperan apa, jika status PTPL adalah Persero maka keputusan tertinggi itu ada di RUPS bukan Pemko. Pemko hanya berkapasitas sebagai pembina,” tutur MRM.
Bahkan, kata MRM, yang lebih anehnya lagi pernyataan Dirut PTPL yang menyatakan karena alasan adanya instruksi Pemko, sebahagian dana dialihkan ke Pasar Induk dan jika tidak ada pengalihan tersebut maka akan disetorkan 1 M ke kas daerah.
“Menurut saya, ini pernyataan menyesatkan. Bagaimana mungkin dengan laba bersih yang disampaikan oleh Dirut sendiri sebesar 900 juta kemudian jika tidak ada instruksi maka akan disetorkan 1 M atau melebihi jumlah laba bersih. Sembrono sekali setingkat direktur utama menyampaikan hal yang demikian. Atau jangan-jangan kenapa Dirut berani berkata demikian menyetorkan melebihi laba bersih yang diterima PTPL, apakah sebenarnya laba bersih yang diterima melebih angka 900 juta? Jika benar hal tersebut maka ini temuan besar, penegak hukum harus bergerak untuk meluruskan isu tersebut,” tegas MRM.
Baca juga: BPJS Kesehatan: Klaim RS Arun Lhokseumawe Tahun 2019 Rp36,6 Miliar, 2020 Rp44,1 M Lebih
Namun, MRM tidak meyakini laba bersih yang diperoleh PTPL khususnya pendapatan Rumah Sakit Arun yang dia hubungkan dengan data disampaikan BPJS Kesehatan Lhokseumawe ke publik. Menurut pihak BPJS Kesehatan, total klaim RS Arun tahun 2020 sebesar 44,1 M lebih. “Disinilah pentingnya analisa dasar perolehan pendapatan operasional sebuah rumah sakit misalnya. Itu baru klaim BPJS Kesehatan, belum lagi pendapatan dari pasien umum,” ujarnya.
Berdasarkan data diperoleh DPRK Lhokseumawe dari PT Jasa Raharja Perwakilan Lhokseumawe, RS Arun pada tahun 2020 menerima pembayaran 1,3 M lebih. (Baca: Kantongi Data Pendapatan RS Arun, Ketua DPRK: Pansus Sedang Bekerja)
Dikutip dari berbagai literatur, kata MRM, setidaknya terdapat beberapa segmen pendapatan RS. Misalnya, segmen rawat inap, segmen rawat jalan, segemen farmasi, laboratorium dan lain-lain. “Pendapatan terbesar itu ada di segmen farmasi dan rawat inap. Saya sendiri melakukan penelitian kecil-kecilan untuk kepentingan keilmuan pribadi. Jika diakumulasikan dari seluruh pendapat maka setidaknya muncul angka 20-25% yang akan menjadi laba bersih,” ungkap MRM.
Maka apabila dihitung dari total pendapatan, kata MRM, laba bersih yang akan diperoleh dari total 44,1 M (klaim dibayar BPJS Kesehatan) saja, dikalikan 20% misalnya adalah 8,8 M lebih. Jadi, menurut dia, masih jauh dari total laba bersih yang disampaikan pihak PTPL yang hanya berjumlah 990 juta. “Namun untuk diketahui bahwa hal itu merupakan analisa hukum saja yang diperoleh dari aturan qanun sendiri dan berbagai referensi yang pernah saya baca. Untuk angka pastinya saya serahkan kepada ahlinya di bidang akutansi,” ucapnya.
MRM juga menanggapi soal fungsi pengawasan, yang di dalam Qanun tentang PTPL tersebut setidaknya terdapat beberapa jenis pengawasan dapat dilakukan. Misalnya, ada yang disebut satuan pengawas intern yang terdiri dari komite audit dan komite lainnya. “Jika komite ini ada tentu dapat memberitahukan kepada publik ada apa sebenarnya. Kalau belum terbentuk mungkin PTPL perlu untuk berbenah. Namun, yang dipastikan ada adalah sebagai sebuah Perseroda dipastikan memiliki Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang bertugas untuk melakukan pengawasan secara internal,” tuturnya.
Menurut MRM, terdapat juga ketentuan tentang laporan perusahaan yang ditentukan agar disampaikan kepada wali kota setelah mendapatkan audit dari akuntan publik, hingga wali kota kemudian meneruskannya ke DPRK Lhokseumawe untuk dibahas.
“Jadi, ketentuan-ketentuan tersebut sebenarnya dapat dipahami dengan sederhana. Misalnya, apakah pihak pemerintah kota hanya berpasrah diri saja saat perusahaan yang diyakini akan dapat meningkatkan PAD Lhokseumawe ternyata tidak seperti yang diharapkan, bahkan menurun drastis”.
“Kemudian, apakah pemerintah kota hanya berpedoman pada laporan PTPL saja, tanpa melakukan tindakan untuk mengetahui berapa pendapatan yang sebenarnya dan berapa yang seharusnya diperoleh daerah,” MRM mempertanyakan.
Sebagai masukan kepada pihak Pemko Lhokseumawe, kata MRM, di dalam Hukum Bisnis itu dikenal dengan yang namanya Laporan Operasi (Statement of Operations). Laporan ini mencakup tentang pendapatan, beban, untung dan rugi, serta transaksi lainnya yang memengaruhi saldo dana selama periode berjalan. Dalam laporan operasi harus dinyatakan suatu indikator kinerja seperti halnya laba bersih dalam perusahaan, yang melaporkan hal kegiatan operasi rumah sakit selama periode berjalan. Indikator kinerja ini harus mencakup baik laba ataupun rugi operasi selama periode berjalan maupun laba langsung yang diperoleh selama operasi berjalan.
“Jadi, menurut saya, tugas Pemerintah Kota Lhokseumawe saat ini adalah memastikan laporan tersebut benar dan berkesesuaian hukum, koordinasikan instrumen hukumnya. Ada Inspektorat di sana, ada BPKP di Aceh, ada auditor eksternal dan internal di sana, ada Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas di sana. Jangan sampai kemudian kami rakyat berpandangan atau menduga adanya setoran liar yang dilakukan sehingga berkurangnya setoran PAD yang dipandang jauh dari pendapatan yang sebenarnya,” pungkas MRM.
Diberitakan sebelumnya, PTPL beralasan setoran PAD pada tahun 2020 hanya Rp220 juta lantaran sebagian laba hasil pengelolaan Rumah Sakit Arun disisihkan untuk modal mengoperasikan Pasar Induk.
“Kita mendapatkan keuntungan Rp900 juta dari unit usaha Rumah Sakit Arun. Rp220 juta kami setor untuk PAD. Biasanya (PAD) Rp1 miliar per tahun. Tapi karena ini perintah pemerintah daerah bagaimana Pasar Induk harus beroperasi di bawah PTPL, maka kami kan perlu modal untuk itu,” kata Direktur Utama PTPL, Abdul Gani, kepada portalsatu.com/ di Lhokseumawe, Kamis, 22 April 2021, sore.
Menurut Abdul Gani, kalau tidak ada instruksi dari Pemko Lhokseumawe kepada PTPL untuk mengoperasikan Pasar Induk di Jalan Lingkar Gampong Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, maka setoran PAD pada 2020 seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Karena ada beberapa kali rapat tentang itu, sehingga kami berpikir dari mana mengambil sumber dana untuk mengoperasikan pasar, sedangkan alokasi (dana) dari pemerintah tidak ada. Maka kita tahanlah dari dana ini (untuk PAD) sedikit,” tutur Dirut PTPL periode 2018-2022 ini.
Abdul Gani mengakui dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) disebutkan bahwa dari total keuntungan diperoleh PTPL setiap tahun, paling sedikit 50 persen menjadi bagian Pemko Lhokseumawe.
“Apapun cerita memang kita akui ini (langkah PTPL mengurangi setoran PAD) menjadi sorotan elemen masyarakat. Tapi kalau misalnya tidak ada desakan dari Pemko untuk operasional Pasar Induk, mungkin kami tetap memberikan hak PAD Rp1 miliar,” ujar Abdul Gani. Baca: Ini Alasan PT Pembangunan Lhokseumawe hanya Setor PAD Rp220 Juta
[](nsy)








