BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima berkas dan barang bukti perkara korupzi kas bon Pemerintah Aceh senilai Rp22,3 miliar. Kasus tersebut diterima dari Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

“Berkas perkaranya kita pelajari dulu, setelah itu akan kita limpahkan ke pengadilan secepatnya,” kata Kepala Kejari Banda Aceh Husni Thamrin, Selasa, 4 April 2017.

Dia menyebutkan kasus ini menyeret empat nama pejabat di Aceh. Diantaranya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Husni Bahri TOB, serta mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) almarhum Paradis.

Nama lain yang tersandung kasus ini adalah Hidayat selaku kuasa Bendahara Umum Aceh (BUA) dan Mukhtaruddin selaku Staf BUA tahun anggaran 2010-2011.

“Seorang tersangka atas nama Paradis meninggal dunia dan perkaranya sudah dihentikan. Sedangkan Husni Bahri TOB masih dalam penyidikan,” kata Husni Thamrin.

Dia mengatakan sudah ada dua tersangka yang ditahan sejak penyidikan terkait kasus ini. Mereka adalah Hidayat dan Mukhtaruddin.

“Kedua tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) di Kajhu Aceh Besar,” kata Husni Thamrin.

Kasus korupsi kas bon ini terjadi pada tahun anggaran 2010-2011. Saat itu, para tersangka mencairkan dana Migas sebesar Rp31,1 miliar yang rencananya untuk membayar pajak. Namun, dana tersebut tidak dipergunakan sesuai rencana awal. BPK RI menemukan kerugian negara senilai Rp22,3 miliar akibat perbuatan para tersangka.

“Tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Husni Thamrin.[]