BLANGKEJEREN – Sidang perkara dugaan korupsi dana Desa Rema Tue, Kecamatan Kotapanjang, Kabupaten Gayo Lues di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, kini memasuki tahap penuntutan terhadap terdakwa berinisial Kh, mantan kepala desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., melalui Kasi Pidus Antoni Mustaqbal, S.H., Rabu, 28 September 2022, mengatakan para saksi dan ahli dari Inspekrorat Gayo Lues telah memberikan keterangan dalam sidang perkara korupsi tersebut.
“Sudah empat kali sidang, terdakwa dan PH (penasihat hukum) tidak melakukan eksepsi dan tidak ada saksi ade charge, sehingga kita langsung ke agenda tuntutan,” kata Antoni melalui pesan WhatsApp.
Antoni selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kh, mantan Kepala Desa Rema Tue akan dilaksanakan dalam sidang pada 11 Oktober 2022.
“Sidang Tipikor sebelumnya telah dilalui dengan jadwal Selasa dan Jumat setiap minggunya. Saksi-saksi serta ahli Saudara M. Sahir. S.T., dari Inspektorat Gayo Lues telah dihadirkan ke PN Tipikor di Banda Aceh. Terdakwa KH telah memberikan keterangan di persidangan dengan didampingi penasihat hukum terdakwa yaitu Saudara Sahmur, S.H.,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa Rema Tue, Kh, diduga melakukan korupsi dana desa Rp200 juta lebih pada tahun 2018. Selain banyak pekerjaan diduga tidak sesuai ketentuan, juga ada yang tidak selesai dikerjakan, tapi anggarannya dicairkan. Namun, Kh kemudian mengembalikan uang kerugian negara saat kasus itu sedang diusut oleh aparat penegak hukum.[]



