BANDA ACEH – Di tengah merebaknya wabah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 yang membuat ekonomi masyarakat melemah, muncul pula dugaan penyelewengan penyaluran uang untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) oleh oknum petugas lapangan di Kecamatan Mutiara Timur, Kebupaten Pidie.

Hal tersebut mendapat perhatian khusus Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husin, yang langsung menghubungi Wakil Bupati Pidie, Fadhlullah TM. Daud, Senin, 13 April 2020.

“Kami mendapatkan informasi itu dari berita media, dan menurut saya jika ini betul adanya sungguh sangat tidak wajar sehingga saya langsung menghubungi Wabup Pidie Pak Fadhlullah,” ujar Taqwaddin.

“Saya merasa sangat miris jika hal ini benar adanya. Oleh sebab itu, kami berharap dugaan tersebut harus segera diselesaikan dan diungkapkan ke publik,” sambung Taqwaddin.

Menjawab klarifikasi dari pihak Ombudsman, selaku lembaga negara pengawas pelayanan publik, Wakil Bupati Pidie menjelaskan bahwa dia juga sudah mendengar adanya dugaan kecurangan tersebut. Bahkan Fadhlullah selaku Wabup sudah meminta Kepala Dinas Sosial Pidie menindaklanjuti laporan tersebut.

“Iya, kami juga sudah mendapatkan informasi terhadap adanya peyelewengan dana PKH oleh oknum petugas lapangan, kami sudah meminta Kadinsos Pidie untuk memantau dan menindaklanjuti laporan tersebut,” ungkap Fadhlullah menjawab klarifikasi kepada pihak Ombudsman.

“Jika ini terbukti maka tidak ada ampun, saya juga meminta Kadinsos Pidie untuk berkoordinasi dengan Kadinsos Aceh dan Korwil PKH Aceh,” tegas Fadhlullah.

Sebagaimana diketahui, PKH ini merupakan program Kementerian Sosial untuk membantu masyarakat miskin. Tujuan program ini salah satunya menurunkan angka kemiskinan.

Selain memberikan uang tunai kepada penerima manfaat, ada juga beasiswa atau santunan kepada anak yang masih dalam pendidikan dalam keluarga tersebut.

Kepala Ombudsman Aceh menyebutkan, jika laporan masyarakat tersebut benar adanya dan terbukti dilakukan penyelewengan dana oleh oknum petugas lapangan PKH, maka harus diberi sanksi tegas supaya jadi pelajaran untuk yang lainnya.

“Kami meminta kepada pihak terkait, jika nantinya hasil pemeriksaan terbukti adanya penyelewengan maka oknum tersebut harus ditindak tegas. Penyalahgunaan wewenang merupakan salah satu tindakan maladministrasi. Oleh karena itu, hal ini menjadi perhatian khusus pihak Ombudsman,” pungkas Taqwaddin.[](rilis)