BANDA ACEH – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menggelar sidang ajudikasi permohonan penyelesaian sengketa pemilu antara bakal calon anggota DPD, Abdullah Puteh selaku pemohon dan KIP Aceh sebagai termohon, di Kantor Panwaslih Aceh, Jumat, 3 Agustus 2018, sekitar pukul 14.30 WIB. Sidang beragendakan mendengarkan permohonan Abdullah Puteh dan jawaban KIP Aceh.

Sidang perdana ajudikasi ini dipimpin Ketua Majelis, Dra. Zuraidah Alwi, M.Pd., yang juga Koordinator Divisi Sengketa Panwaslih Aceh, didampingi Ketua Panwaslih, Faizah, S.P., dan anggota Panwasih, Nyak Arif Fadillahsyah, S.Ag., M.H., Fahrul Rizha Yusuf, S.HI., dan Marini, S.Pt. 

Dalam sidang terbuka untuk umum itu, pemohon (Abdullah Puteh) diwakili empat penasihat hukumnya, Darwis, S.H., Zulfikar Sawang, S.H., Putra Aguswandi, S.HI., M.H., dan Muhammad Ramadhan, S.H., M.H. Sedangkan termohon dihadiri Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri didampingi stafnya.

Mulanya, majelis sidang memberikan kesempatan kepada pemohon untuk membacakan pokok-pokok permohonan dari pemohon. Setelah itu, mejelis mempersilakan termohon menyampaikan jawaban. Berikutnya, majelis menanyakan kepada pemohon dan termohon, apakah ada yang ingin diperjelas kembali permohonan dan jawaban tersebut. Kedua belah pihak mengatakan tidak ada, sehingga majelis mengakhiri sidang perdana ajudikasi tersebut. Sidang berikutnya beragendakan pembuktian dengan menghadirkan saksi pada Senin, 6 Agustus 2018.

Koordinator Divisi Sengketa Panwaslih Aceh, Zuraidah Alwi, mengatakan, ada dua agenda sidang hari ini. Pertama, mendengarkan pokok-pokok permohonan dari pemohon (Abdullah Puteh). Kedua, jawaban dari termohon (KIP Aceh). “Karena hanya itu, maka sidang diskor sampai 6 Agustus 2018. Nanti kita masuk ke pembuktian dan menghadirkan saksi untuk didalami apa yang menjadi pokok-pokok permohonan dari pemohon,” kata Zuraidah Alwi kepada portalsatu.com/ usai sidang ajudikasi itu.

Penasihat hukum Abdullah Puteh, Darwis, kepada portalsatu.com/ menjelaskan, pihaknya tetap mempertahankan permohonan kliennya demi hak asasi manusia. Menurut dia, KPU RI tidak boleh membuat aturan yang melanggar dengan undang-undang dan melanggar norma baru. 

“Karena itu kewenangan DPR dan Presiden RI. Jika nantinya tidak tuntas pada persidangan ini mungkin kita akan berpikir mengajukan ke PTUN. Kalau perlu nanti akan melaporkan ke HAM Internasional. Sekarang kan KPU beralasan (bahwa Abdullah Puteh tidak memenuhi syarat mencalonkan diri sebagai anggota DPD karena) pernah terhukum dalam kasus tindak pidana korupsi, itu benar. Tapi keputusan KPU RI juga melanggar ketentuan, artinya di undang-undang kan tidak diatur untuk larangan yang dimaksudkan itu,” ujar Darwis.

Menurut Darwis, putusan pengadilan tidak menyatakan bahwa Abdullah Puteh tak berhak menjadi calon anggota DPD RI pada Pemilu 2019. “Kita lihat KPU melanggar putusan pengadilan yang menyatakan tidak dicabut haknya (Abdullah Puteh) berpolitik, dan melanggar ketentuan membuat norma baru,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri, mengatakan, pihaknya tetap menolak permohonan dari pemohon. Pasalnya, KIP berpegang kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI. “Itu aturan yang harus dijalankan, maka (KIP) tidak bisa menerima permohonan dari pemohon. Nanti terserah bagaimana hasil sidang yang dilakukan oleh Panwaslih Aceh. Artinya, kita menghormati apapun keputusannya”.

“Sekali lagi karena kita bekerja berdasarkan peraturan, kalau memang nanti dikeluarkan keputusan menerima (permohonan Abdullah Puteh), tentunya kita juga menerima. Apapun keputusan dikeluarkan nanti, kita mengikutinya,” ungkap Samsul Bahri.

Sebelumnya, Panwaslih Aceh melakukan mediasi penyelesaian sengketa pemilu antara bakal calon anggota DPD, Abdullah Puteh selaku pemohon, dan KIP Aceh sebagai termohon, di Kantor Panwaslih Aceh, Senin, 30 Juli 2018. Pertemuan mediasi tersebut dihadiri Abdullah Puteh didampingi stafnya, Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri, Ketua Panwaslih Aceh, Faizah, S.P., Koordinator Divisi Sengketa Panwaslih Aceh, Dra. Zuraidah Alwi, M.Pd., dan anggota Panwaslih Aceh lainnya.

Ketua Panwaslih Aceh, Faizah, menjelaskan, mediasi ini merupakan permohonan penyelesaian sengketa pemilu yang sudah teregistrasi dengan Nomor: 001/PS/Bawaslu-Prov.Ac/VII/2018. Sebelum mediasi, kata dia, terlebih dahulu dilakukan pramediasi, di mana masing-masing pihak bertemu dengan Panwaslih. Setelah itu, baru dipertemukan kedua pihak (Abdullah Puteh dan KIP Aceh).

“Akan tetapi, hasil pertemuan (mediasi) ini belum menemukan titik temu, karena masing-masing pihak tetap pada prinsipnya, sehingga tidak mencapai kesepakatan. Kita sudah membuat berita acara berkenaan hasil mediasi tersebut. Maka akan dilanjutkan dengan proses ajudikasi yang akan dilaksanakan pada Jumat, 3 Agustus 2018,” kata Faizah kepada portalsatu.com/, usai mediasi itu. (Baca: Mediasi Abdullah Puteh dan KIP Aceh Gagal Capai Kesepakatan)[]