SUBULUSSALAM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Subulussalam mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan penilaian kenaikan kelas dan kelulusan siswa SD dan SMP tahun ajaran 2019/2020 di tengah wabah Covid-19.

Plt .Kepala Disdikbud Kota Subulussalam, H. Sairun, S.Ag., kepada portalsatu.com, Kamis, 30 April 2020, menjelaskan edaran itu mengacu SE Kementerian Pendidikan dan Ke Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan pada masa darurat penyebaran Covid-19.

Dalam SE dikeluarkan Disdikbud Kota Subulussalam disebutkan, untuk kenaikan kelas ditentukan berdasarkan nilai harian yang telah dilaksanakan sebelum masa darurat penyebaran wabah Covid-19. Dan nilai yang diperoleh guru kelas atau guru bidang studi dari proses  pembelajaran dari rumah

Sedangkan terkait kelulusan, untuk kelulusan siswa SD ditentukan berdasarkan nilai rapor kelas 4, 5 dan nilai semester ganjil kelas 6. 

Sairun mengatakan, apabila satuan pendidikan telah melakukan ujian semester genap kelas 6, baik melalui jaringan (daring) atau dalam bentuk lainnya, maka bisa dijadikan nilai tambahan untuk kelulusan.

Sementara untuk kelulusan siswa SMP ditentukan pada nilai rapor pada 5 semester terakhir. Namun bagi sekolah yang sudah melakukan ujian semester genap kelas 9 baik secara daring atau dalam bentuk lain dapat dijadikan nilai tambahan untuk menentukan kelulusan.[]