LHOKSEUMAWE –  Gubernur Aceh menyebut pemerintah pusat telah mengabaikan hak Aceh sebagai pengusul Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe. Dalam PP tentang KEK Arun itu, pemerintah pusat disebut menunjuk sejumlah BUMN sebagai konsorsium pengusul.

(Baca: Gubernur Zaini Tolak Pengelolaan KEK di Bawah BUMN)

Pengamat Ekonomi Universitas Malikussaleh, Wahyuddin Albra menilai hal itu hanya persoalan seni melobi antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat.

“Inikan hanya seni melobi saja. Paling penting di sini, Presiden Joko Widodo punya komitmen untuk Aceh. Kalau memang tidak setuju ya tinggal dilobi saja. Namun jangan seperti KP Sabang. Itukan dipegang orang Aceh, tapi hingga saat ini kenapa tidak jalan,” kata Wahyuddin Albra menjawab portalsatu.com, Rabu, 8 Maret 2017, malam.

Wahyu menilai, jika memang Pemerintah Aceh ingin mendapat porsi saham yang lebih besar pada program KEK itu tentunya harus membangun komunikasi luar biasa dengan pemerintah pusat.

“Saya rasa, pengelolaannya siapa saja, yang penting dampaknya positif buat kemaslahatan rakyat. Keseriusan Pemerintah Aceh terhadap KEK harus benar- benar berjalan, apalagi ada pemimpin baru (gubernur terpilih hasil Pilkada 2017). Dia harus komit,” sebut Wahyu.

Wahyu menambahkan Presiden Jokowi sudah mengeluarkan regulasi melalui PP tentang KEK Arun Lhokseumawe. Sekarang hanya tinggal Pemerintah Aceh, Aceh Utara dan Lhokseumawe agar memikirkan regulasi-regulasi baru untuk mempercepat investasi.

“Sudah harus dibentuk mungkin Kantor Urusan Investasi satu atap untuk mempermudah izin. Inikan komit perusahaan- perusahaan besar. Pastinya ada kepentingan masing- masing. Hanya sekarang perlu adanya win- win solution,” sebut Wahyu.

Menurut Wahyu, kalau selalu terjadi “tolak menolak” maka program tidak akan berjalan dengan baik. “Orang mau jalan tapi tercegat. Seharusnya buat satu wadah, 'bek sampe leumo golom tabloe aneuk ka tapoh',” ujar Wahyu menamsilkan.[]