SIGLI – Satuan Reskrim Polres Pidie mengamankan tiga terduga penambang pasir dan batu ilegal di Gampong Ingin Jaya, Kecamatan Muara Tiga, Pidie. Satu ekskavator alias beko ikut diamankan petugas. 

Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Eko Rendi Oktama, Kamis, 12 Desember 2019, mengatakan pihaknya, Rabu/kemarin sekira pukul 17:00 WIB menangkap dua operator beko berinisial IR (33) dan IN (23), warga Gampong Batee, Kecamatan Muara Tiga. Polisi juga menangkap checker atau pengontrol penambangan itu, UM (46), warga Gampong Ingin Jaya, Kecamatan Muara Tiga. 

“Tiga pelaku kita amankan bersama barang bukti beko yang saat ditangkap sedang menambang pasir dan batu di lokasi,” kata Eko.

Penangkapan itu, menurut Kasat, berawal informasi masyarakat bahwa di Sungai (Krueng) Kalee, tepatnya di Gampong Ingin Jaya, ada penambangan pasir dan batu (sirtu) yang dilakukan menggunakan alat berat beko. Lalu, Kasat Reskrim memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan.  

“Dari info kita perintahkan Tim Opsnal ke lokasi dan berhasil menemukan satu alat berat beko sedang menambang pasir di tepi Krueng Kalee. Pelaku dan beko langsung kita amankan,” kata Eko. 

Menurut Eko, setelah dilakukan pemeriksaan di Polres, diketahui kegiatan penambangan sirtu tersebut ilegal karena tidak memiliki Izin Usaha Produksi (IUP) dari pejabat berwenang. Polisi sedang mengembangkan kasus tersebut, termasuk menyelidiki siapa pemilik beko

“Saat ini barang bukti satu beko diamankan di Polres. Sedangkan para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan tim Tipidter Reskrim,” pungkas Kasat Reskrim.[]