LHOKSUKON – Belanja perjalanan dinas Pansus Migas DPRK dialokasikan dalam APBK Aceh Utara tahun 2019 mencapai Rp250 juta.
Data itu dilihat portalsatu.com/, 25 Februari 2019, dalam buku Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 178 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2019. Belanja perjalanan dinas khusus untuk Pansus Migas Rp250 juta itu berada di bawah Sekretariat DPRK. Belanja perjalanan dinas Pansus Migas itu bagian dari belanja perjalanan dinas keluar daerah yang mencapai miliaran rupiah.
Wakil Ketua II DPRK Aceh Utara, Zubir HT., menjawab portalsatu.com/, 27 Februari 2019, mengaku belum mengetahui pasti jumlah dana Pansus Migas. “Namun pastinya dana Pansus tersebut bukan hanya diperuntukan untuk Pansus Migas, melainkan untuk semua kegiatan Pansus (seperti Pansus LKPJ Bupati dan Pansus lainnya) apabila diperlukan,” tulis Zubir HT., yang juga anggota Pansus Migas, melalui pesan WhatsApp.
Data dilihat portalsatu.com/ dalam buku APBK Aceh Utara 2019, dana untuk Pansus LKPJ APBK dialokasikan pada belanja perjalanan dinas dalam daerah. Tertulis “Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Pansus LKPJ APBK: Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah 1 thn x 101.000.000” (Rp101 juta).
Ditanya sejauh ini sudah berapa kali tim Pansus Migas DPRK Aceh Utara keluar daerah, dalam rangka apa/menjumpai siapa, Zubir mengatakan, “Karena keterbatasan anggaran, sumber DPA Pansus sebanyak lebih kurang yang tersebut di atas belum pernah digunakan untuk kebutuhan kegiatan Pansus Migas”.
“Pansus Migas belum pernah melaksanakan perjalanan dinas keluar yang menggunakan sumber anggaran Pansus maupun lainnya. Selama ini ada beberapa kegiatan seperti kunjungan kecamatan, pertemuan dengan dinas teknis, tenaga ahli migas, dll., terkait dengan pengumpulan data dan hearing, dll., atas inisiatif anggota Pansus menggunakan sumber anggran konsultasi kecamatan yang melekat pada personalia anggota DPRK,” kata Zubir.
'PHE bukan sasaran utama'
Apakah Pansus Migas sudah memanggil pihak PHE? “Belum, karena kegiatan ini Pansus Migas dan sifatnya umum maka PHE bukan sasaran utama Pansus. Namun PHE juga akan dipanggil, tapi tahapannya disesuaikan oleh pendamping Pansus dan pimpinan Pansus,” ujar Zubir.
Lihat pula: Ketua Apdesi Aceh Utara: Pansus Migas 'Jangan Ada Dusta di Antara Kita'
Sebelumnya, Ketua Pansus Migas DPRK Aceh Utara, Tgk. Junaidi, menyatakan pihaknya akan bekerja maksimal untuk menelusuri berbagai persoalan terkait migas di kabupaten ini. Pansus akan memanggil pihak PT Pertamina Hulu Energi (PHE), pengelola Blok NSB di Aceh Utara.
“Minggu depan kami akan memanggil PHE, selanjutnya mengagendakan bertemu BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh),” ujar Tgk. Junaidi menjawab portalsatu.com/ di Lhokseumawe, 14 Februari 2019.
Tgk. Junaidi menyebutkan, Pansus Migas ingin menepis pesimis banyak pihak atas kinerja mereka. Ia pun mengaku prihatin bahwa sejak puluhan tahun legislatif terkesan “mati kutu” terhadap perusahaan pengelola Blok Migas di Aceh Utara.
“Bayangkan sejak 80-an mereka menyedot, tapi kita tidak bisa mengawasi apapun. Saat ini kami bekerja bukan pula untuk menekan siapa pun, kita ingin ada sedikit keterbukaan para pihak,” jelas pria yang biasa dipanggil Teungku Ned ini. (Baca: Pansus Migas Aceh Utara: Daerah Penghasil Jangan DizalimI)[](idg)





