AMBON – Tukang becak di Ambon bernama Rasilu dibui 18 bulan karena penumpangnya yang jatuh meninggal dunia. Padahal, Rasilu jatuh karena menjadi korban tabrak lari.

“Mobil iya. Kadang itu kita itu ya, kenapa itu mobil yang tabrak nggak dicari? Itu yang belum ditemukan,” kata pejabat Humas PN Ambon, Harry Setyobudi, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu, 27 Februari 2019.

Menurut Harry, proses hukum Rasilu sudah selesai. Penyelidikan, penuntutan, dan putusan PN Ambon sudah sesuai dengan aturan. Adapun peristiwa tabrak lari adalah perkara lain.

“Ketika tingkat penyelidikan kemudian dilimpahkan kejaksaan untuk tingkatan penuntutan kemudian dibuktikan, jaksa menyatakan P21 kemudian naik ke pengadilan ya sudah selesai artinya, sudah selesai perkara itu. Bahwa itu kemudian hari ditemukan penyebab tabrakan itu, itu akan menyusul kemudian,” ujarrnya.

Untuk diketahui, Rasilu membawa dua penumpang, Maryam dan Novi, pada September 2018. Saat melintas di depan masjid, sebuah mobil menabrak becak Rasilu. Becak terjungkal. Mobil kabur. Maryam dibawa ke rumah sakit dan meninggal dua hari kemudian.

Keluarga korban sudah memaafkan, tapi polisi, jaksa, dan hakim menyatakan Rasilu tetap bersalah. Rasilu menanggung pilu dihukum 18 bulan penjara.

Reporter: Muslimin Abbas.[]Sumber: detik.com