LHOKSUKON – Sebanyak 14 narapidana yang terlibat kerusuhan di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, dipindahkan ke Rutan Bener Meriah. Rata-rata napi yang dipindahkan tersebut vonis hukumannya berkisar 2-5 tahun penjara.

Proses pemindahan napi itu mendapat pengamanan dari personel Polres Aceh Utara. “Ada 14 napi yang kita pindahkan, ditambah satu napi yang telah menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah, totalnya 15 orang. Itu dipindahkan yang lari semua dan sudah diamankan kembali. Untuk ke depannya, jika ada yang ditemukan kembali maka kita pindahkan lagi. Namun, itu tergantung over dan (masa) hukumannya juga,” ujar Kepala Rutan Lhoksukon, Yusnal saat dihubungi, Rabu, 19 Juni 2019.

Yusnal menyebutkan, para napi itu dipindahkan untuk mengantisipasi kerawanan gangguan keamanan karena Rutan Lhoksukon sudah over kapasitas. Saat ini pihaknya memperketat pengawasan di rutan guna mencegah kerusuhan susulan.

“Jika ada yang dicurigai akan mengganggu situasi keamanan, maka akan dilakukan pemindahan pada tahap berikutnya ke sejumlah rutan atau lapas yang tersebar di Aceh,” kata Yusnal.[]