SUBULUSSALAM – Perkara dugaan korupsi pembangunan pagar keliling Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Subulussalam melibatkan empat tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.   

“Dalam 20 hari ke depan, berkas perkara berikut tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam, Muhammad Alinafiah Saragih, S.H., melalui Kasi Pidana Khusus, Ika Liusnardo, S.H., kepada portalsatu.com, Rabu, 19 Juli 2019, sore. 

Ika menyebutkan, keempat tersangka saat ini dititipkan di Rutan Aceh Singkil sejak 18 Juni hingga 7 Juli mendatang setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pagar keliling RSUD Subulussalam senilai Rp826.808.000 dengan kerugian negara ditaksir Rp193.959.909.   

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Subulussalam berinisial A, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selanjutnya pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) inisial I dan pihak rekanan inisial ESL serta konsultan pengawas S.  “Berkas perkara sudah lengkap, tinggal sikit lagi selesai langsung kita limpahkan,” ungkap Ika.

Menurut dia, proyek senilai Rp826.808.000 bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2015 dikerjakan CV Mentari Pagi dan CV Central Design Consultan sebagai konsultan pengawas.  “Ada yang tidak sesuai spek, temuan kerugian negara oleh BPKP kan di situ, ada volume yang tidak terpenuhi,” kata Ika.

Ika menambahkan, sebenarnya tidak masalah dalam pekerjaan jika ada volume yang tidak terpenuhi asal tidak dibayar 100 persen. Ia mencontohkan jika volume pekerjaan 80 persen maka  pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) cukup membayar 80 persen saja. “Tapi ini tidak, kenyataan di lapangan volume 80 persen dibayar 100 persen, maka rugi uang negara 20 persen,” ujarnya.   

Atas perbuatan itu, kata Ika, tersangka A, I, ESL dan S dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.[]