LHOKSEUMAWE Sebanyak 25 satuan kerja (Satker) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe hingga Senin, 21 Maret 2016, pukul 20.45 WIB, belum mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP) berisi daftar proyek 2016.
Sedangkan delapan Satker lainnya sudah memublikasikan RUP 2016 tersebut melalui laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Hal itu terungkap dari hasil penelusuran portalsatu.com. (Baca: 33 Satker Lhokseumawe, Hanya 8 Sudah Publikasi Proyek 2016)
Menurut sumber portalsatu.com, selain menjadi ranahnya Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), publikasi RUP tersebut juga diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah.
Dalam pasal 23 ayat (1) Perpres RI tentang PBJ Pemerintah itu disebutkan, Penyusunan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/D/I untuk tahun anggaran berikutnya, harus diselesaikan pada tahun anggaran yang berjalan. Artinya, RUP 2016 harus diselesaikan pada 2015.
Pasal 25 ayat (1a) menegaskan, PA (pengguna anggaran, red) pada Pemerintah Daerah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD”.
Berikutnya, pasal 25 (1b) berbunyi, PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) mengumumkan kembali Rencana Umum Pengadaan, apabila terdapat perubahan/penambahan DIPA/DPA.
Ayat (2): Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berisi: a. nama dan alamat Pengguna Anggaran; b. paket pekerjaan yang akan dilaksanakan; c. lokasi pekerjaan; dan d. perkiraan besaran biaya”.
Ayat (3): Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dalam website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
Ayat (4): K/L/D/I mengumumkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang Kontraknya akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran berikutnya/yang akan datang.
Selain dalam Perpres tentang PBJ Pemerintah, soal RUP ini dijelaskan pula dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan PBJ Pemerintah.
Menyelesaikan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Tahun Anggaran berikutnya sebelum berakhirnya Tahun Anggaran berjalan secara transparan, cermat, dan akuntabel sesuai peraturan perundangundangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Dalam Inpres tersebut ditegaskan juga, Menyelesaikan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah paling lambat akhir bulan Maret Tahun Anggaran berjalan, khususnya untuk pengadaan jasa konstruksi yang penyelesaiannya dapat dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun. (Baca juga: Hana Ureung di Ruangan ULP Lhokseumawe)
Sementara itu, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengumuman RUP Tahun Anggaran 2016 juga meminta kepada pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) segera mengumumkan RUP-nya melalui aplikasi sistem dimaksud dalam rangka percepatan pelaksanaan PBJ Pemerintah 2016.
Ditegaskan pula bahwa pengumuman RUP melalui aplikasi dimaksud juga dijadikan syarat bagi K/L/D/I untuk melakukan lelang (e-Tendering) melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) maupun pembelian langsung (e-Purchasing) memanfaatkan katalog elektronik (e-Katalog).[] (idg)





