BLANGPIDIE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali melakukan pendataan pemilih yang belum terakomodir dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pemilihan Umum 2019.

“KPU pusat meminta KIP/KPUD di seluruh Indonesia untuk mendata kembali pemilih yang belum terakomodir dalam DPT. Batas waktunya selama 60 hari,” kata Kepala Bagian Humas KIP Abdya, Agus Mudaksir, di Blangpidie, Kamis, 18 Oktober 2018.

Agus mengatakan, pendataan pemilih yang belum terakomodir dalam DPT sejak Rabu 17 Oktober 2018 dengan cara melaporkan ke posko Monitoring Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP). Posko GMHP tersebut, kata dia, telah dibentuk di 152 desa dalam sembilan kecamatan di Kabupaten Abdya.

“Kita sudah membentuk posko GMHP di 152 desa. Kami sudah cek dengan Muspida posko-posko itu. Jadi, bagi masyarakat yang belum terdaftar segera melaporkan ke posko itu supaya terdaftar dalam DPT Pemilu 2019,” ujar Agus.

Selain mengecek posko GMHP, kata Agus, pihak KIP Abdya bersama anggota KIP Aceh dan Muspida juga melakukan cek pemilih secara serentak melalui aplikasi yang tersedia sebagaimana diperintahkan KPU pusat.

“Kemarin kami turun dengan Muspida ke lapangan. Alhamdulillah sudah banyak yang terdaftar dalam aplikasi itu. Begitu kita melakukan pengecekan dengan cara memasukkan nomor NIK warga, indentitas pemilih langsung muncul dilayar,” ujarnya.

“Kemarin ada juga satu orang masyarakat di Kecamatan Lembah Sabil. Waktu kami cek ngak keluar indentitasnya sebagai pemilih. Rupanya warga itu belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elekronik,” kata Agus.

Agus mengaku telah mengimbau warga tersebut segera ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Abdya untuk memperoleh e-KTP supaya bisa terdaftar dalam DPT Pemilu 2019.

“Kami juga mengimbau masyarakat yang belum mengantongi e-KTP segera mengurusnya ke Disdukcapil kemudian melaporkan ke posko GMHP di desa masing-masing agar bisa memilih dalam pemilu akan datang,” ujarnya.[](Suprian)