LHOKSEUMAWE – Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (FH Unimal), Muhammad Fadli, menilai Pemerintah Aceh telah salah langkah dengan cara memotong anggaran pendidikan dayah hingga 40 persen untuk dialihkan kepada penanganan Covid-19.

“Ini menunjukkan Pemerintah Aceh yang saat ini dipimpin Plt. Gubernur Nova Iriansyah tidak paham aturan dan bahkan mengkhianati janji kampanyenya dulu. Kita mengetahui bersama bahwa pada tahun 2017 lalu ketika mencalonkan diri sebagai pemimpin Aceh, Nova Iriansyah yang berdampingan dengan Irwandi Yusuf memasukkan pendidikan dayah sebagai salah satu program prioritas nya ketika nanti dipilih dan dipercayai oleh masyarakat Aceh. Namun dengan melakukan refocusing terhadap anggaran pendidikan dengan besaran jumlah yang sangat besar mencapai 40% atau Rp205 miliar ini menunjukkan Plt. Gubernur Nova Iriansyah telah mengkhianati janji kampanye dulu terhadap masyarakat Aceh,” kata Muhammad Fadli dalam siaran persnya, Minggu, 3 Mei 2020, malam.

Muhammad Fadli menjelaskan, beberapa waktu lalu pemerintah pusat mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 untuk pemerintah daerah agar  melakukan refocusing dan realokasi APBD untuk pencegahan Covid-19. Hal itu kemudian diperkuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada awal April lalu dengan mengeluarkan surat instruksi Nomor 1 Tahun 2020. Semua daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota sedang giat-giatnya melakukan refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan pandemi Covid-19. Begitu juga dengan Pemerintah Aceh.

Namun, dalam melakukan refocusing APBA/APBD, Pemerintah Aceh kembali menuai kontroversial yang dikritik berbagai elemen masyarakat karena memotong alokasi anggaran untuk pendidikan dayah sejumlah 40% atau senilai Rp205 miliar.

Menurut Muhammad Fadli, dalam hal ini Plt. Gubernur juga telah sesat dalam mengambil kebijakan. “Karena kebijakan refocusing anggaran pendidikan dayah ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu ) Nomor S-247/MK.07/2020 tentang kebijakan penghentian atas seluruh proses  pengadaan barang/jasa untuk seluruh jenis/bidang/subbidang DAK fisik TA 2020,” ujarnya.

Menteri Keuangan menyampaikan dalam surat keputusan tersebut bahwa semua DAK fisik pengadaan barang dan jasa tahun anggaran (TA) 2020 dihentikan, kecuali bidang kesehatan KB dan bidang pendidikan.

“Kita mengetahui secara seksama bahwa pendidikan dayah merupakan hal yang sangat penting dan fundamental di Aceh. Aceh bisa mendapatkan kekhususan dan memfokuskan pembangunan pendidikan dayah setelah adanya konflik yang sangat lama antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang kemudian melahirkan MoU Helsinki atau Nota Kesepahaman yang kemudian dimaktubkan ke dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,” tutur Muhammad Fadli.

Jadi, kata Muhammad Fadli, pihaknya menilai Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan PLT Gubernur Nova Iriansyah tidak paham aturan dan seperti seakan-akan mengkhianati perjuangan besar rakyat Aceh untuk bisa menegakkan syariat Islam, karena pendidikan dayah termasuk ke dalam subtansi penting penegakan syariat Islam di Aceh.

“Kami juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk melakukan hak interpelasinya dalam menjalankan fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif. Anggota legislatif Aceh jangan hanya cuma berbicara di media terkait penolakan digunakannya anggaran pendidikan dayah dalam refocusing APBA/APBD, itu tidak akan mengubah apapun kebijakan yang telah diambil oleh Pemerintah Aceh. DPRA punya kekuatan lebih yang bisa mengubah kebijakan tersebut dengan cara mengeluarkan hak interpelasi yaitu meminta keterangan terhadap Pemerintah Aceh mengenai kebijakan yang telah dikeluarkan yang bersifat kepentingan umum,” tegasnya.

Muhammad Fadli menyebut instrumen hukum terkait hak interpelasi DPR terhadap pemerintah telah sangat jelas diatur, yaitu di dalam pasal 20A ayat (2) UUD NKRI 1945 yang kemudian diperkuat kembali di dalam pasal 79 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2019 Jo UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Di sini, kata dia, DPRA harus tegas dalam mengambil sikap. Jangan sampai Pemerintah Aceh lost control dalam mengambil setiap kebijakan yang kemudian selalu berkonfrontasi dengan masyarakat Aceh pada umumnya.

BEM FH Unimal juga berharap Pemerintah Aceh ke depan dalam mengeluarkan kebijakan selalu memerhatikan segala peraturan perundang-undangan, jangan sampai kembali berbenturan lagi nantinya. “Pemerintah Aceh harus memiliki pandangan yang visioner dalam mengeluarkan kebijakan termasuk memikirkan konsekuensi yang akan terjadi, apakah akan merugikan dan menyakiti masyarakat Aceh, karena masih banyak pos dana lainnya yang bisa diambil, bahkan tender proyek sampai saat ini masih berjalan, padahal Plt. Gubernur pernah menyampaikan telah menghentikan tender proyek di Aceh,” pungkas Muhammad Fadli.[](rilis)