LHOKSEUMAWE – Wacana Presiden Jokowi untuk menerapkan darurat sipil berdasarkan Perppu No. 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya dalam penangan wabah Coronavirus Disease-2019 (Covid-19) dinilai sebagai kebijakan otoriterianisme pemerintah, karena itu harus ditolak.
Penegasan itu disampaikan Ketua BEM-FH Unimal, Muhammad Fadli. Menurutnya, menangani Covid-19 bukan perang konvensional, tapi perang melawan virus yang tidak ada wujudnya, perlu langkah-langkah strategis untuk menghadapinya tanpa mengesampingkan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai hak fundamental rakyat Indonesia
“Kebijakan darurat sipil ini memungkinkan terjadinyanya konflik vertikal dan horizontal di Indonesia, karena masyarakat tidak diberikan akses untuk kemana-mana sedangkan kebutuhan pokok tidak ditanggung oleh pemerintah,” jelasnya.
Muhammad Fadil menambahkan, dengan adanya darurat sipil akan ada kemungkinan besar Presiden melakukan abuse of power untuk kepala daerah yang menjadi lawan politiknya dengan cara diturunkan dari jabatan sebagai kepala daerah ketika tidak mendengar instruksinya.
“Hanya melalui darurat sipil pemberhentian kepala daerah dapat dilakukan langsung tanpa usulan DPRD, bila perintah Penguasa Pusat dilanggar. Ini diatur dalam pasal 7 ayat 1 dan 2 Perpu Tahun 1959 tentang keadaan bahaya darurat sipil dan pasal 83 UU No.9 tahun 2015 Jo UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkapnya.
Sebaliknya Muhammad Fadil menilai melakukan karantina wilayah melalui UU No. 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan lebih efektif dilakukan saat ini, seperti menutup akses masuk baik dari darat, laut, maupun udara, yang diizinkan masuk hanya untuk alasan yang urgens dan esensial.
“Kita menolak tegas jika darurat sipil diberlakukan, karena azas hukum salus populi suprema lex exto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi yang harus diinterpretasi dengan baik dan diterapkan secara komprehensif,” lanjutnya.
Muhammad Fadli menyarankan agar Presiden Jokowi hanya mengambil kebijakan karantina wilayah seluruhnya, bukan memberlakukan darurat sipil. Kemudian mengalokasikan APBN yang besar untuk penanggulangan wabah pandemi Covid-19.
“Hentikan dulu proyek pembangunan untuk ibu kota baru, karena itu bisa dialokasikan untuk penanggulangan bencana atas Diskresi Presiden sesuai dengan Hukum Administrasi Negara. Presiden Jokowi tidak boleh berlaku otoritarianisme karena Indonesia bukan negara kekuasaan, tapi negara hukum. Presiden Jokowi jangan lagi mengeluarkan narasi yang menakuti rakyat dengan mengeluarkan kebijakan populis dan apologetic. Dalam memerangi wabah pandemi ini kita harus bergerak bersama-sama secara kolektif kolegial,” pungkasnya. [rilis]



