LHOKSEUMAWE – Ketua Demisioner BEM Unimal, Muslem Hamidi, menyoroti kebijakan Bupati Aceh Utara soal kecilnya belanja modal dalam Rancangan Qanun APBK (RAPBK) 2019. Selain itu, dia juga menyoroti sikap dewan yang terkesan 'loyo' terkait pembahasan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga menurun sesuai usulan pemerintah.

“Kita merasa miris (Pemkab Aceh Utara) tidak mengindahkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019 agar meningkatkan peningkatan belanja modal untuk daerah mengingat belanja modal secara nasional harusnya mencapai 20 persen, tetapi (di Aceh Utara) hanya 10 persen,” ujar Muslem Hamidi kepada portalsatu.com/, Rabu, 28 November 2018, siang

Baca juga: RAPBK 2019 Rp2,51 T: Belanja Modal Rp270,92 M, Berapa Untuk Jalan dan Irigasi?

Padahal, kata Muslem, di setiap pertemuan bupati selalu mengatakan bahwa program prioritas Pemerintah Aceh Utara di bawah kepemimpinannya adalah pembangunan irigasi. “Kita perlu mengingatkan ini agar program itu tidak hanya diucapkan saja, tapi juga harus direalisasikan,” katanya.

“Karena terbukti sampai saat ini setelah memasuki periode kedua (masa jabatan Bupati Muhammad Thaib alias Cek Mad), masyarakat Aceh Utara belum merasakan perubahan dan peningkatan yang signifikan di bidang pertanian, khususnya saluran irigasi, padahal itu program prioritas. Jadi, bagaimana dengan program-program lain yang tidak dijanjikan jika itu saja yang dijanjikan tapi tidak sanggup dipenuhi,” tegas Muslem.

Muslem menilai sangat ironis anggaran untuk irigasi yang merupakan program prioritas bupati amat kecil. Sementara belanja pegawai hampir mencapai Rp1 triliun.

“Yang banyak justru di belanja pegawainya, sementara kita melihat kinerja pegawainya yang sering kedapatan sedang di warung-warung kopi seputaran Kota Lhokseumawe pada saat jam kerja,” ucap Muslem.

Di sisi lain, Muslem menyayangkan sikap DPRK Aceh Utara yang menerima usulan eksekutif untuk menurunkan target PAD di 2019.

Lihat pula: Realisasi PAD Aceh Utara 2018 Baru 52 Persen, Target 2019 Menukik 

“Dengan menurunnya PAD, seharusnya dewan bisa lebih kritis menyikapi ini. Jangan ketika tidak mau dibahas lagi (oleh eksekutif) justru dibiarkan saja. Apalagi PAD di sektor pajak dan retribusi daerah (yang rendah), karena disinilah tugas dewan jika ingin melihat kinerja eksekutif,” tegas Muslem.

“Di mana-mana, pemerintah yang berhasil itu juga dilihat dari bagaimana caranya agar setiap program yang dijalankan dapat meningkatkan PAD, bukan malah justru membebani daerah dengan memberikan subsidi kepada perusahaan daerah (PDAM) yang seharusnya menjadi salah satu sumber PAD,” ujar aktivis mahasiswa itu.

Muslem juga mempertanyakan efektivitas kinerja dewan dalam mengawal perencanaan anggaran. Pasalnya, pembahasan dua pihak terhadap RAPBK 2019 selesai hanya dalam waktu dua hari.

Baca juga: 'Dua Hari' Dibahas Dua Pihak, RAPBK 2019 'Beres?'

“Ini memang baik jika mengingat waktu yang tersisa, tetapi akan menjadi tidak baik apabila justru malah terkesan sengaja dipercepat karena waktu yang tidak cukup, sehingga ada kegiatan-kegiatan yang seharusnya mendapatkan perhatian serius oleh kontrol dewan justru menjadi terabaikan. Ini yang kita harapkan seharusnya jangan sampai terjadi,” kata Muslem menyesalkan.

Informasi terbaru diperoleh portalsatu.com/, DPRK Aceh Utara menggeser jadwal rapat paripurna pengambilan keputusan persetujuan alias 'ketuk palu' Rancangan Qanun tentang APBK (RAPBK) tahun 2019, Rabu, 28 November 2018, dari pukul 14.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.[]