Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala telah mengalami kemajuan pesat.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta sudah menemukan `benang merah` dalam kasus pembunuhan menggunakan sianida itu.

“Sudah ada benang merahnya dan sudah bisa ditarik kesimpulan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, saat dihubungi melalui telepon, Senin, 2 Mei 2016.

Waluyo mengatakan berkas yang kini diserahkan kepada Kejati DKI sudah memiliki penambahan bukti baru. Kemajuan ini dipastikan dapat mengarahkan keterlibatan Jessica dalam kematian Mirna.

“Sudah ada penambahan-penambahan sehingga pertanggungjawaban peristiwa pidana sudah bisa diketahui siapa yang bertanggung jawab,” ucap dia.

“Sudah ditambahkan saksi, keterangan ahli, dan surat, tapi kami tidak bisa beritahu itu surat apa,” ujar dia menambahkan.

Saat ini, Waluyo mengatakan proses penelitian berkas itu sudah berjalan hingga 80 persen. Tetapi, Waluyo belum bisa memastikan kapan berkas itu secara resmi dinyatakan lengkap.

“Insya Allah, minggu ini selesai kami periksa. Tetapi, kami belum bisa memastikan berkas ini akan P21 atau akan dikembalikan lagi ke penyidik,” ucap dia.

“Ya kurang lebih 14 hari. Paling lambat Senin lah, nanti kita sampaikan,” ucap dia.[] Sumber: dream.co.id