Oleh: Mustaqim
Pemerintah Aceh pada 25 Maret 2013 menetapkan bendera dan lambang yang dianggap oleh Pemerintah Pusat mirip simbol Gerakan Aceh Merdeka sebagai bendera dan lambang Aceh. Meskipun kemudian menimbulkan prokontra berbagai elemen masyarakat Aceh. Terlepas dari ada yang pro dan kontra, pertanyaan awam yang ingin diutarakan adalah seberapa pentingkah perjuangan terhadap bendera Aceh bagi masyarakat Aceh?
Hemat penulis, jika hanya persoalan kesepakatan, maka gambar apapun jika kita sepakati sebagai lambang maka akan sah sebagai lambang bendera. Lantas mengapa persoalan bendera Aceh belum selesai sampai hari ini, sungguh telah menghabiskan waktu dan anggaran besar untuk membahas bendara. Lebih lanjut bahwa persolan penetapan bendera bukanlah panglima dari segala urusan di Aceh.
Terdapat sejumlah isu penting untuk dikritisi demi menjaga demokratisasi dari sekadar memperjuangkan bendera Aceh. Di antaranya, kerusakan lingkungan ekosistem yang semakin meluas dan perlu diketahui bahwa dana Otsus yang diberikan pusat hanya menyisakan tujuh tahun lagi, jika kemudian dana ini tidak dimaksimalkan dengan baik untuk pembangunan maka sangat dimungkinkan Aceh akan mengalami kerentanan ekonomi yang secara langsung mempengarui penghidupan masyarkat Aceh. Cuma sayangnya kita tidak pernah peduli terhadap ancaman ini.
Tentu masih ingat betapa pada perihnya perjuangan masyarakat menuju proses perdamaian antara GAM dan NKRI dengan harapan kesejehteraan masyarakat Aceh dan bebas dari belenggu konflik berkepanjangan. Namun inilah era demokrasi di mana propagandis lebih mudah menyebarkan persoalan yang tidak penting dari sekedar hal yang penting. Bukankah seharusnya masyarakat dibuka ruang lebih luas untuk menyetir isu dan opini untuk memantau perkembangan pembangunan yang telah dicapai pemerintah Aceh secara lebih terukur.
Tulisan ini merupakan bentuk keresahan batin penulis melihat kondisi lingkungan dan semrawutnya persoalan bendera Aceh yang belum menemui kesepakan sampai saat ini. Bukankah, sejatinya para pengambil kebijakan menjadi cermin bagi masyarakat untuk bisa secara serius melihat dan memperhatikan kepentingan kebutuhan masyarakat secara utuh. Para pengesah kebijakan semestinya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam menjaga kepentingan masyarakat dan bukan sebaliknya.
Selain bendera, persoalah saat ini Aceh lebih terkait bagaimana memaksimalkan pembangunan, menumbuhkan perekonomian, dan menjaga keberlanjutan ekosistem ekologis. Meski perkembangan politik di Aceh telah mengalami lompatan yang cukup besar terkait dengan pengalaman sejarah sosial politik dan kontrol terhadap kebebasan. Namun akhir-akhir ini menguatnya kontestasi penetapan bendera Aceh telah berdampak pada politik pengelolaan sumber daya, keuangan negara, sumber daya alam, dan lingkungan yang dimiliki oleh negara. Lebih mengerikan lagi, para elit politik cenderung hanyut dalam pencitraan yang dikendalikan oleh rezim politik yang berkuasa dibandingkan berani mengambil langkah politik yang revolusioner untuk menyelamatkan kondisi ekonomi dan kondisi lingkungan Aceh.
Karena fakta yang terjadi saat ini adalah penyerapan anggaran masih saja lamban di Aceh. Kebanyakan berdalih lambannya penyerapan itu lantaran masih masuk dalam proses tender yang membutuhkan waktu tidak cepat. Sehingga target untuk memacu pertumbuhan ekonomi terancam meleset. Untuk itu, pemerintah harus menetapkan, menegaskan, dan konsisten dengan agenda prioritasnya, sanggupkah?
Menyelamatkan Lingkungan
Dalam Alquran Allah berfirman yang artinya Ingatlah ketika Tuhan-mu berfirman kepada para Malaikat, Sesungguhnya Aku hendak menjadikan soerang khalifah di muka bumi. Mereka berkata, Mengapa engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dan memuji Engkau dan menyucikan Engkau? Tuhan Berfirman, Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui (Al Baqarah: 30).
Dalam ayat di atas kita melihat bagaimana malaikat protes mempertanyakan kenapa Allah menjadikan manusia sebagai khalifah atas bumi jika ternyata sudah jelas bahwa manusia ini akan membuat kerusakan terhadap bumi tersebut. Dengan bijaksana Allah tidak menjawab pertanyaan malaikat dengan mengatakan bahwa Allah mengetahui apa yang tidak diketahui oleh malaikat. Sebenarnya ayat ini merupakan kritik bagi kita (umat manusia). Selain kritikan, tentu ayat ini juga menyiratkan sebuah tantangan. Yang bisa menjawab pertanyaan dari malaikat itu sebenarnya adalah manusia itu sendiri. Benarkah kita (manusia) adalah orang yang akan membuat kerusakan pada bumi? Lantas mengapa Allah mengamanahkan Bumi yang indah permai ini kepada kita?
Secara akdemis merujuk pada konsep ekologi politik yang melihat kerusakan alam merupakan politicized environment. Artinya persolan lingkungan tidak bisa dipahami secara terpisah dari konteks politik dan ekonomi di mana masalah itu muncul (Bryant dan Bailey,1997). Kadangkala biaya dari kerusakan alam tidak dirasakan sama rata, kecenderungan pada akhirnya masyarakat kecilah yang dirugikan karena hidupnya sangat tergantung pada lingkungan sekitarnya. Seperti yang sudah kita ketahui, kerusakan lingkungan yang terjadi mayoritas bukan diakibatkan oleh bencana alam yang alamiah.
Namun diakibatkan oleh kelakuan segelintir manusia yang ingin mencari keuntungan. Artinya, kerusakan lingkungan yang terjadi sekarang dalah man made disaster. Segelintir kelompok yang mengeruk keuntungan dengan melakukan sebuah konspirasi atas sumberdaya. Dampak konspirasi yang akan menambah deretan bencana dan tentunya membuat setiap usaha-usaha pelestarian alam yang diusahakan oleh kelompok orang yang masih punya hati nurani selalu gagal total.
Karenanya para perusak lingkungan siapa pun itu harus ditindak tegas secara hukum untuk menjaga kestabilan dari sistem kehidupan masyarakat. Jika dibiarkan, dimungkinkan ke depan menimbulkan jarak dan persepsi negatif serta rendahnya kepercayaan dari masyarakat kepada pemerintah maupun penegak hukum.
Perlu Tindakan Global
Masalah di atas perlu tindakan bersama secara global. Proses pembangunan dan pengembangan sering membawa dampak terhadap tingginya ongkos kerusakan lingkungan hidup, kemerataan ekonomi yang harus ditanggung oleh masyarakat. Pendekatan ekologi politik perlu dipertimbangkan dalam memahami kompleksitas persoalan lingkungan sebagai landasan formulasi kebijakan lingkungan dalam nuasa politik.
Konsep ekologi politik banyak diterapkan untuk mengidentifikasi kekuatan politik, ekonomi, dan sosial yang mendasari rangkaian proses degradasi sumberdaya alam (Blaikie dan Brookfield 2001). Jadi, pemerintah dan masyarakat harus pandai betul memainkan jurus-jurus efektif menangani persoalan ini, melihat dari dimensi politik ekologi atau ekologi politik? Sungguh pengertian keduanya memiliki makna yang berseberangan. Karenanya memprioritaskan kebutuhan mendasar itu penting dipetakan untuk mengindentifikasi ratapan nasib masyarakat Aceh, yang dalam berbagai posisi sosial kemasyarakatan memang masih menyedihkan.
Ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan dan didorong untuk menyelamatkan lingkungan dalam dimensi pembangunan. Pertama, sekaranglah saatnya kita mencoba menyadarkan dan memahami (tidak cuma memahami, tapi memahami untuk bergerak) betapa menjaga kerusakan lingkungan itu penting untuk menjamin totalitas seluruh aktivitas masyarakat.
Kedua, mendorong institusi negara maupun lembaga yang membuat peraturan yang memadai untuk mengatur tata kelola sumberdaya alam yang ramah terhadap kelestarian lingkungan. Ketiga, memaksimalkan kelembagaan lokal masyarakat berupa kepemimpinan dan nilai-nilai lokal untuk berperan menjamin perlindungan lingkungan secara berkelanjutan. Misalkan untuk mejaga kelestarian dan segenap tatakelola hutan maka pada masyarakat Aceh dikenal dengan pawang uteun. Begitu juga di laut dikenal dengan panglima laôt. Memaksimalkan potensi kebudayaaan menjadi penting untuk membentuk pengelolaan lingkungan secara maksimal berbasiskan adat dan kearifan lokal.
Keempat, platform dan orientasi kebijakan pembangunan harus update mengikuti perkembangan dan perbaikan sesuai tuntutan perubahan. Kelima, strategi berkomunikasi dengan masyarakat juga dikembangkan dan dipraktikkan dengan baik secara terkoordinasi di semua elemen dalam keterlibatan pembangunan. Dengan demikian, akan mudah bagi pemerintah ketika meminta dukungan masyarakat manakala dibutuhkan untuk mendukung program pemerintah. Pemerintah memberikan kucuran dana dengan arahan-arahan yang mesti dikerjakan, masyarakat menyambut dengan merealisasikannya. Harapan dari dampak efek berantai ini, jika terlaksana, bisa saja membawa pertumbuhan ekonomi berwawasan penyelamatan lingkungan
Penutup dari tulisan ini penulis mengingatkan betapa sebenarnya masalah kerusakan lingkungan sudah menjadi rahasia umum dan lebih penting dari persoalan bendera Aceh. Persoalanya tinggal mau atau tidak untuk memberantas atau membiarkan bangsa ini terus tergerus oleh praktik kotor dalam berpolitik. Kini saatnya menyuarakan persolan kerusakan lingkungan meski harus melewati gelombang masa yang cukup lama. Setidaknya kita perlu menyadari kepentingan bersama saat ini yang harus diubah adalah cara pandang (paradigma) tehadap lingkungan alam sebagai jati diri dan kebutuhan dasar sebagai bagian dari nafkah masyarakat Aceh.[]
* Pengamat politik Aceh, Pengurus Ikatan Mahasiswa Pasca sarjana Aceh-Bogor ( IKAMAPA)
Referensi:
Blaikie, P. dan H. Brookfield. 2001. Land Degradation and Society. London: Routledge.
Bryant, R.L. 1997. The Political Ecology of Forestry in Burma, 18241994. London: C. Hurst & Co.







