Seseorang yang berpuasa, terkadang secara esensial hanya menahan lapar saja, ini tentunya puasa tersebut sudah hilang “ruh”nya. Fenomena tersebut diakibatkan hilangnya nilai pahala seseorang disebabkan oleh beberapa perkara. Di antaranya ghibah, adu domba, dusta, sumpah palsu dan melihat dengan syahwat, memanglah haram dan wajib dijauhi walaupun tidak dalam keadaan berpuasa dari sisi menjauhi perbuatan maksiat. Dan lebih ditekankan untuk dijauhi bagi orang yang berpuasa akan tetapi dari sisi merusak pahala puasa.

Untuk itu hendaknya kita di saat puasapun lebih wajib untuk meninggalkan semua perbuatan dosa termasuk lima perkara tersebut, karena bulan puasa pahala ibadah dilipatgandakan demikian juga dosa perbuatan maksiat.

Hal ini berdasarkan hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan dusta, perbuatan dusta dan perbuatan bodoh, maka Allah tidak perduli dengan ia meninggalkan makan dan minumnya “.(HR. Bukari).

Salah seorang ulama terkemuka, Imam ash-Shan’ani mengomentari hadist di atas, beliau mengatakan :“ Hadits tersebut dalil atas keharaman berdusta dan berbuat dusta dan keharaman berbuat bodoh atas orang yang berpuasa, keduanya adalah haram bagi orang yang tidak berpuasa juga, akan tetapi keharamannya bagi orang yang berpuasa lebih ditekankan seperti keharaman berzina bagi seorang syaikh (tua) dan sifat sombong bagi orang yang faqir “. [kitab Subulus Salam 2/320]

Menguatkan argumen di atas, para ulama lainnyapun seperti imam Ibn Ash-Shabbagh mengomentari hadits lima perkara tersebut sebagai berikut : “Adapun hadits tersebut, maka yang dimaksud adalah menggugurkan pahala puasa, sehingga menjadi makna perkara yang membatalkan puasa, sebagaimana contoh hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya sedangkan imam berkhutbah, “ Diamlah “, maka tidak ada jum’at baginya “, hadits ini tidak bermaksud shalatnya batal, akan tetapi yang dimaksud adalah bahwasanya pahala jum’atnya gugur sehingga menjadi makna orang yang tidak shalat “. [kitab Al-Bayan fi Madzhabi syafi'i 3/536]

Maka tidak salah jika ada orang yang membawakan hadits tersebut dalam konteks sebagaimana disebutkan para ulama di atas yakni menjelaskan rusaknya pahala puasa bukan puasanya itu sendiri, karena ia bukan sedang membawakan hujjah untuk menyatakan batalnya puasa sebagaimana pendapat al-Awza’i. Karena makna seperti itu (merusak pahala puasa) telah disaksikan (syawahid) oleh banyak hadits sahih lainnya, di antaranya :“ Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan dusta dan berbuat dusta, maka Allah tidak peduli ia meninggalkan makan dan minumnya “.(HR. Bukhari)

Berdasarkan hadist di atas dapat disimpulkan bahwa puasa merupakan ibadah untuk menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa seperti makan, minum dan lainnnya. Dan juga menahan diri dari semua perkara haram yang dapat merusak kesempurnaan puasa seperti ghibah, dusta, sumpah palsu, melihat yang diharamkan dan lainnya.

Walaupun maksiat semacam itu haram dilakukan di setiap waktu dan kapanpun, akan tetapi lebih diharamkan lagi bagi orang yang berpuasa sebagaima hadits-hadits di atas supaya tidak dapat merusak pahala puasanya. Wallahu A'lam Bishawab.[]