JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan tidak pernah mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) tentang Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari Tenaga Honorer se-Kabupaten di Indonesia Tahun 2018-2019.

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, menyampaikan hal itu menyikapi beredarnya Juknis yang mengatasnamakan BKN.

Dilansir bisnis.com, Senin, 9 April 2018, Juknis tersebut berisikan antara lain format dan pengisian formulir berkaitan usulan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Sejumlah tenaga honorer kemudian mengonfirmasikan ke BKN untuk menanyakan kebenaran dari Juknis yang beredar melalui WhatsApp Group (WAG) tenaga honorer di daerah.

“Ada Juknis mengenai pemberkasan usulan CPNS tenaga honorer yang dikeluarkan BKN. Juknis itu telah beredar di Group WhatsApp Honorer di daerah. Rekan-rekan honorer semua resah akan Juknis tersebut. Kami butuh kejelasan Juknis itu betul dikeluarkan oleh BKN atau tidak,” demikian pengaduan Najat, tenaga honorer di Kabupaten Wonosobo kepada BKN.

Lebih selektif

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, mengimbau seluruh honorer di Indonesia agar lebih selektif menerima informasi terkait pengangkatan CPNS, termasuk seperti Juknis yang sedang beredar. Dia berharap jika ada suatu informasi yang beredar agar dikonfirmasikan kepada instansi terkait untuk mengecek kebenarannya.

“Untuk produk BKN, kami pasti mensosialisasikan secara resmi melalui laman www.bkn.go.id dan media sosial resmi BKN, silakan pantau laman-laman tersebut untuk mengecek apakah sebuah produk yang terkait kepegawaian diterbitkan oleh BKN atau tidak,” ujar Ridwan.[]