LHOKSUKON – Nasruddin, alias OB, 45 tahun, narapidana Rutan Cabang Lhoksukon, Aceh Utara melarikan diri dalam pengawalan petugas saat izin CMK untuk mengurus warisan, Sabtu, 7 April 2018 siang. Napi asal Gampong Keutapang, Kecamatan Lhoksukon itu kabur di Gampong Ulee Tanoh, Kecamatan Tanah Pasir.
“OB itu napi kasus kekerasan dan penganiayaan, dia dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan kurungan penjara dengan masa tahanan yang sudah dijalani 11 bulan. Sabtu lalu ia izin CMK mengurus warisan atas surat permintaan izin dari Geuchik Gampong Ulee Tanoh. Dia kabur dalam pengawalan sipir dan anggota polisi,” kata Kepala Rutan Lhoksukon, Yusnal kepada portalsatu.com/, Senin, 9 April 2018.
Yusnal menyebutkan, kepulangan OB dikawal sipir dan anggota kepolisian, tapi setiba di rumah geuchik dia kabur ke arah sawah.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Polres Aceh Utara guna membantu mencari keberadaannya. OB juga masih ada kontrak kerja di Dinas Kebersihan, kontrak kerjanya juga ditambah dan honornya masih mengalir. Kita sudah minta pihak dinas menghubungi kita apabila dia datang mengambil jerihnya,” ungkap Yusnal.
Yusnal mengimbau apabila ada yang mengetahui keberadaan OB agar melaporkan kepada pihaknya atau kepolisian terdekat. “Hingga saat ini kita masih memburu narapidana OB,” katanya.[]


