spot_img
spot_img
BerandaBerita Banda AcehBeredar Nama-Nama Calon Anggota Panwaslih Masuk Enam dan 10 Besar, Timsel Zona...

Beredar Nama-Nama Calon Anggota Panwaslih Masuk Enam dan 10 Besar, Timsel Zona II Aceh: Itu Hoaks

Populer

TAKENGON – Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Zona II Aceh menyikapi hoaks (informasi bohong) yang beredar di kalangan masyarakat tentang nama-nama lulus enam dan 10 besar calon anggota Panwaslih di Zona II.

“Informasi tersebut tidak benar. Pengumuman resmi setiap tahap itu dilakukan Bawaslu RI melalui sistem terintegrasi dalam sistem Bawaslu RI yang disebut dengan MR Bawaslu RI. Jadi, tidak ada yang bisa mengutak-atik pengumuman karena tersistem, nilai kesehatan dan rekomendasi sehat atau tidak sehat itu langsung terisi dalam sistem,” kata Ketua Timsel Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II Aceh, Hadi Iskandar, dalam keterangannya diterima portalsatu.com, Senin, 24 Juli 2023.

Hadi Iskandar menyebut di Zona II yang lulus hasil tes tertulis dan tes psikologi baik 20 orang atau 12 orang adalah peserta terbaik dari proses CAT di BKN, dan tes psikotes di Polda Aceh. “Input nilai langsung dilakukan Bawaslu RI. Begitu juga dengan proses selanjutnya. Jadi, Timsel juga tidak tahu siapa yang akan masuk pada tahap selanjutnya, kita hanya melaksanakan proses administrasi,” ujarnya.

“Harapan kami, masayarakat harus cerdas memilah informasi, karena banyak beredar hoaks. Kami berencana melakukan koordinasi dengan Polda Aceh dan Mabes Polri terkait penyebar hoas itu, karena telah mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tutur Hadi.

Hadi mengimbau pengguna media sosial agar jangan menyebarkan hoaks. Penyebaran informasi bohong atau palsu merupakan tindakan yang melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, bisa terjerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 45A Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UUU No. 11/2008.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya