Oleh : Mahzal Abdullah*
Merabaknya pandemi Coronavirus Disease-2019 (Covid-19) berdampak pada panic buying dalam masyarakat, terutama untuk barang kebutuhan pokok. Imbasnya harga-harga naik, dan yang kenaikannya sangat signifikan adalah komoditas gula.
Di beberapa tempat gula menjadi langka, kanaikan harga gula diprediksi akan terus melonjak tajam, karena antara demand and suplay tidak berimbang, kebutuhan gula dalam masyarakat menjadi sangat tinggi apa lagi menjelang bulan suci Ramadhan, sementara kebutuhan tidak tersedia.
Kebutuhan gula nasional mencapai 3 juta ton per tahun. Berdasarkan pernyataan Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Muhammad Nur Khabsyin, stok gula hanya ada 1,35 juta ton dengan rincian, sisa stok akhir 2019 sebanyak 1,08 juta ton dan ditambah sisa impor tahun 2019 sebanyak 270 ribu ton. Stok sebanyak itu hanya mencukupi kebutuhan hingga Mei 2020.
Ada dugaan spekulan sengaja mempermainkan harga, mendorong impor gula dan mengeruk keuntungan dari situasi ini. Selisih harga gula internasional dengan harga gula domestik sangar besar yakni Rp 4.500/kg berbanding dengan Rp 12.500 bahkan hingga Rp 25.000/Kg. Selisih harga yang besar tentu sangat menggiurkan para pemburu rente.
Aceh Bercita ‘Manis’
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tahun 2020 harga eceran tertinggi (HET) gula yakni Rp 12.500/kg dan jika disandingkan dengan harga Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) daerah Aceh berada pada Rp19.650/kg (Minggu/27 Maret 2020). Namun, harga yang beredar di pasaran memiliki perbedaan yang sangat signifikan, di Kabupaten Pidie, Aceh Besar dan Banda Aceh tiga hari lalu dijual Rp. 18.000/kg kini naik menjadi Rp. 23.000 hingga Rp. 25.000/kg (Selasa, 31 Maret 2020).
‘Embargo’ yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan alasan kekurangan stok/menipis karena pabrik-pabrik gula di Sumatera Utara belum melakukan penggilingan pada bulan ini dan panic buying, sehingga Pemerintah Provinsi tersebut melalui Polda Sumut melarang keluar gula pasir dari Sumut.
Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI merespon cepat pada Kamis, 26 Maret 2020 surat dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah terkait permintaan penambahan kuota gula untuk Aceh pada Selasa, 24 Maret 2020 lalu, dan akan segera mengirimkan sebanyak 20 ton gula untuk mengatasi kelangkaan dan kenaikan harga gula di Aceh. Merespon surat tersebut, Menperindag melalui Direktur Barang dan Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdangangan RI, Susi Herawaty mengiyakan kepada Plt Kadis Perindag Aceh, Muslem Yacob AS. (dikutip dari Waspada, 27 Maret 2020).
Belum berperannya Pelabuhan Bebas Sabang yang dikelola BPKS, “satu zak gula saja yang dibawa masyarakat dari Sabang ke Banda Aceh langsung diciduk pihak bea cukai dan polisi,” biarpun baru-baru ini kita mendengar Mendag telah memberikan ‘hanya’ izin impor. Namun, BPKS masih jauh panggang dari api, Aceh terbuai dalam ayunan ‘kekhususan’.
Nafas masyarakat Aceh sedikit lega setelah Asisten II Setda Aceh, Teuku Ahmad Dadek berkoordinasi dengan Polda Sumut, sehingga gula kembali dipasok dari Medan ke Aceh, ditebus dengan harga Rp 16.200/kg, ditambah dengan ongkos angkut Rp. 300/kg, dan akan dipertahankan pada kisaran harga Rp. 18.000/kg. Namun, kebijakan tersebut tidak merubah keadaan yang cukup signifikan, hingga hari ini (Sabtu, 4 Maret 2020) harga gula di Aceh hanya turun sedikit, berada pada Rp 20.000/kg.
Sebagai daerah yang masih menggantungkan kehidupan ekonominya pada provinsi sebelah, Sumatera Utara (Medan). Kekhususan Aceh secara langsung telah usai ketika kedaulatan pangannya tak tercukupi, padahal Aceh dengan sumber daya alamnya yang kaya telah membuat ia dikenal sebagai daerah agraris.
Aceh terus bergelantungan pada Sumatera Utara, bahkan ada adagium yang mencolok di masyarakat Aceh, “Nye patah tutue Arakundoe di Aceh Timur, deuk tanyoe saboeh nanggroe” (Kalau saja patah/ambruk jembatan Arakundoe di Aceh Timur, laparlah negeri kita), mungkin inilah kritik sosial dari masyarakat untuk pemangku kepentingan Aceh.
Respon dari pejabat Pemerintah Aceh tersebut hanyalah bersifat sebagai kebijakan jangka pendek atau kebijakan alternatif yang bersifat mendesak, bukan sustainable. Kondisi pangan/sembako Aceh saat ini masih tergantung secara total dari luar, seperti gula, minyak goreng, telor ayam, susu dan lainnya, kecuali beras (padi) yang telah berhasil mencapai swasembada bahkan surplus. Perlu upaya serius untuk mewujudkan swasembada pangan, sesuai program unggulan pemerintahan Irwandi-Nova, Aceh Troe, Aceh Meugoe dan Meulaot sebagai janji dan cita-cita membangun Aceh.
Indonesia memiliki konsep ketahanan pangan yang tertuang dalam UU No. 18 tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2002. Aceh juga memiliki lex specialist UUPA Bagian Ketiga tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Pasal 156, yang mampu menguatkan pemerintah untuk berbuat yang terbaik bagi Aceh.
Tebu (Saccharum officinarum. L) sudah sangat akrab dengan masyarakat Aceh, secara historis pernah memiliki salah satu pabrik gula, yaitu Pabrik Gula Cot Girek, hasil nasionalisasi perusahaan Belanda kepada Pemerintah Indonesia pasca kemerdekaan dan diresmikan penggunaanya oleh Menteri Ekoin, Sri Sultan Hamengkubowono IX pada 19 September 1970. Tebu sebagai bahan baku pembuatan gula kristal putih (GKP) dan gula kristal rafinasi (GKR), sedikit berbangga hati, gula ‘made in Aceh’ tersebut sudah hadir di tengah kebutuhan pokok strategis masyarakat Aceh dan juga berupaya mencukupi pasokan gula dalam negeri.
Berpijak dari pengalaman dan memiliki UUPA sebagai legitimasi luas yang telah diberikan Pemerintah Pusat, bentangan luas lahan dan kesesuaian lahan pertanian, kondisi klimatologi pertanian yang sesuai untuk tumbuh kembangnya budidaya tebu merupakan potensi untuk merubah keadaan menjadi lebih baik.
Sejatinya, Aceh dapat menggunakan kesempatan berbenah memiliki sentra perkebunan tebu Aceh yang berada di Kabupaten Aceh Tengah, Benar Meriah dan Aceh Tengah. Hasil perkebunan tersebut hanya mampu menghasilkan gula merah yang dikelola secara tradisional. Adapun daerah-daerah lain seperti Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, Bireun, Aceh Utara juga memiliki perkebunan tebu yang luasnya walaupun tidak begitu signifikan. Dalam khazanah adat masyarakat, tebu merupakan tanaman pekarangan yang digunakan pada hajatan intat lintoe (mengantar pengantin laki-laki).
Aceh Troe, Aceh Meugoe dan Meulaot merupakan semangat optimis masyarakat Aceh yang mencintai Aceh ‘merdeka’ dalam pemenuhan pangan, apalagi sektor pertanian masih mendominasi profesi masyarakat, diketahui sebesar 43,71 persen berprofesi sebagai petani. Penduduk Aceh yang berjumlah kurang lebih 5 juta jiwa, sangat disayangkan masih menggantungkan (impor) kebutuhan gulanya yang hanya 10.000-12.000 ton per tahun.
Kucuran dana Otonomi Khusus (Otsus) mengalir ke Aceh sebagai kompensasi damai dari konflik bersenjata, terlalu lama kita ‘memutarkan’ uang kita pada daerah lain, ‘proyek’ perputaran ekonomi tersebut hanya menguntungkan segelintir kalangan saja, putuskan segera pemburu rente yang membuat rakyat semakin menderita, saatnya berdayakan pangan lokal untuk menghidupkan perputaran roda ekonomi Aceh sebagai salah satu upaya pengentasan kemiskinan yang masih mendera hingga saat ini.
Selain sumber daya yang telah kita bahas diatas, kesejahteraan petani sebagai hal yang sangat mendasar untuk diperhatikan oleh Pemerintah Aceh, menjaga keseimbangan harga dan menetapkan harga patokan petani (HPP) atau harga eceran tetap (HET), membatasi impor (GKP dan GKR) yang berlebihan supaya tidak merusak hasil panen petani lokal.
Nah, di sinilah dibutuhkan kolaborasi yang baik antara Pemerintah Aceh, DPR Aceh dengan kampus (universitas atau perguruan tinggi) yang memiliki spesialisasi di sektor pertanian (pangan) untuk melakukan penelitian dan pengembangan tanaman tebu, serta menjalin komunikasi dengan Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI; yang berdiri sejak tahun 1887).
Selama ini kita juga melihat keaktifan Plt. Gubernur Aceh menjalin MoU dengan beragam investor luar, dan baru-baru ini kita mendengarkan pemberitaan keinginan investasi Uni Emirat Arab (UEA) diprediksi sebesar 3 miliar dollar AS atau sekitar Rp 42 triliun, digadangkan melirik potensi ekonomi salah satunya sektor pertanian, ini merupakan salah satu stimulus pembangunan dan kedaulatan gula Aceh yang juga memiliki beberapa lokasi investasi favorit seperti KIA Ladong, KEK Arun dan Sabang dan daerah lainnya.
Kedaulatan pangan adalah bagian penting dari kebangkitan ekonomi Aceh yang wajib ditegakkan, supaya Aceh bisa melakukan lompatan jauh membicarakan revolusi 4.0 setelah tuntas dalam persoalan ketahanan pangan (food security) dan kedaulatan pangan (food sovereignty). Cepat sembuh bumi dari deraan Covid-19 dan semoga Aceh mampu menobatkan dirinya sebagai salah satu lumbung pangan (gula) nasional serta dapat menikmati kembali manisnya gula rasa nasionalisme.
*Mahzal Abdullah, Ketua Umum HMI Cabang Sigli 2019-2020, Alumni Fakultas Pertanian Unigha Sigli.







