SUBULUSSALAM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) menyatakan berkas pencalonan sebanyak empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Subulussalam yang diusung melalui partai politik dinyatakan lengkap.

"Kekurangan berkas kemarin sudah dilengkapi hingga batas akhir penyerahan berkas pada 20 Januari lalu," kata Komisioner KIP Kota Subulussalam, Sumardi Pasaribu, kepada portalsatu.com/, Rabu 24 Januari 2018.

Sementara satu paslon dari jalur independen (perseorangan), KIP Kota Subulussalam sedang proses penelitian berkas dukungan. Terdapat 30 dukungan tidak masuk di daftar DP4, dari jumlah dukungan yang diserahkan 989 foto kopi KTP untuk menutupi kekurangan sebelumnya. 

“Sekarang sedang penelitian berkas, ada 30 dukungan tidak masuk DP4 dari yang diserahkan 989. Ini sedang dikoordinasikan dengan Disdukpencapil,” ungkapnya.

Syarat dukungan untuk balon perseorangan minimal 2.436 dukungan yang mewakili tiga dari lima kecamatan di Kota Subulussalam. Namun paslon Jalaluddin-Wagiman mampu mengumpulkan dukungan mewakili lima kecamatan yakni Simpang Kiri, Penanggalan, Sultan Daulat, Rundeng dan Longkib.

Setelah berkas dukungan diteliti nantinya diserahkan ke PPS pada 29 Januari 2018 untuk verifikasi faktual. Direncanakan, verifikasi faktual dilaksanakan pada 30 Januari sampai 5 Februari.

Sementara proses rekapitulasi tingkat kecamatan dilaksanakan pada 6-7 Januari 2018. Kemudian diteruskan ke KIP Subulussalam pada 8-9 Januari 2018. KIP selanjutnya akan mengumumkan siapa saja calon perseorangan yang melengkapi berkas dukungan.

“Untuk penetapan bakal calon menjadi calon, baik yang diusung parpol maupun jalur perseorangan serentak pada 12 Februari,” ujar Sumardi.[]