Kelompok Tani Hutan (KTH) Alue Seumantok Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen membutuhkan peningkatan status izin pengololaan hutan untuk mengembangkan jernang dan madu dalam lingkup Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK).
Hal ini disampaikan para petani hutan dalam diskusi dengan Biro Perekonomian Pemerintah Aceh dan Bagian Perekonomian Setda Bireuen serta Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Ulee Glee, Kamis, 14 Februari 2019. Acara diskusi ini dilangsungkan di Sekretariat KTH Alue Seumantok Gampong Hagu, Peudada, Bireuen.
Perlu diketahui sejak Kementrian Kehutanan digabungkan di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, seluruh Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota tidak ada lagi di Indonesia, semuanya menjadi kewenangan DLHK Propinsi di bawah UPTD KPH.
Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Alue Seumantok, Azhari, mengatakan saat ini di areal 319 Ha Hutan Produksi telah dimanfaatkan untuk jernang dan madu.
“Di areal 319 Ha menghasilkan jernang alam 5-7 ton per tahun, belum lagi jernang yang telah dibudidayakan sekitar 150 Ha yang baru ditanami,” kata Azhari.
Menurutnya, dalam setahun jernang bisa dipanen dua kali antara 6 bulan pertama dan 3 bulan setelahnya dengan harga jual rata-rata 400 ribu rupiah per kilogram. Sedangkan madu hutan dalam setahun tiga kali panen.
“Madu dipanen sekitar bulan April, Agustus dan Desember, dalam satu pohon menghasilkan 300-400 Kg per tahun. Rata-rata panen selama 2 tahun ini berkisar 1,5-2,5 ton madu per tahun dengan harga jual distributor 200 ribu rupiah per kilogram. Dari kedua hasil ini setiap satu orang mendapatkan 50-75 juta pertahun yang beranggotakan 71 orang,” kata Azhari.
Diakui Azhari saat ini pihaknya terkendala dalam penguasaan harga pasar yang tidak stabil. Jika pemasarannya tidak dimainkan tengkulak keuntungannya lebih besar. Selain itu mereka juga terkendala jalan usaha tani yang sulit dilalui dan alat pengolah jernang, dikarenakan harga dedaknya lebih tinggi berkisar 3-5 juta rupiah/kilogram. Ia berharap situasi ini dapat dipertimbangkan pemerintah dan mendapatkan legalitas pengelolaan izin dari pemanfaatan hasil hutan yang beromzet 5-7 miliar rupiah per tahun.
Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh melalui Kasubag Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir. Maryana, didampingi Kabag Ekonomi Setda Bireuen Jailani, SP. M.S.M., di sela-sela acara berlangsung berjanji akan menyampaikan keluhan para petani ini ke atasan masing-masing.
“Apa yang disampaikan petani dalam diskusi tadi, menyangkut dengan reboisasi, alat pengolah jernang dan jalan usaha tani akan kami laporkan ke atasan masing-masing. Tugas kami hari ini verifikasi awal sebelum turunya tim kementerian,” kata Maryana.
Sementara itu Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Aceh melalui Kepala Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Ulee Gle, Jamaluddin, S. Hut., menjelaskan kelompok tani ini telah dibina oleh penyuluhan RPH Ulegle sejak 2017 lalu beranggotakan 71 orang. “Hari ini kita ingin meningkatkan status mereka untuk mendapatkan Izin Hutan Kemasyarakatan (HKm). Dengan adanya izin ini para petani bisa mengelola Hutan Produksi di atas 700 Ha dalam koridor Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK)”.
“Para petani ini direncanakan akan diverifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada Agustus mendatang sekaligus Rakor Perhutanan Sosial seluruh Aceh, direncanakan di Kabupaten Bireuen. Dengan adanya izin ini akan melegalisasi perhutanan sosial yang akan meningkatkan penghasilan para petani hutan,” ujarnya.[]
Penulis: Al Fadhal, Anggota Pengamanan Hutan RPH Ulee Glee.





