LHOKSUKON – Tiga tersangka kasus penculikan dilimpahkan penyidik Satuan Reskrim Polres Aceh Utara ke kejaksaan setempat, Kamis, 14 Februari 2019. Tersangka tersebut dilimpahkan karena berkas perkara sudah lengkap atau P21.
“Sudah masuk tahap II, maka kita limpahkan semua barang bukti dan juga tiga tersangka untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada portalsatu.com/, Jumat, 15 Februari 2019.
Diberitakan sebelumnya, tiga tersangka kasus penculikan dibekuk tim gabungan Polres Aceh Utara di dua lokasi terpisah, Senin, 17 Desember 2018 dini hari. Berdasarkan keterangan para tersangka, motif penculikan didasari utang-piutang jual beli narkotika jenis sabu.
Dua tersangka warga Gampong Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, yaitu, BS alias Romi, 21 tahun, dan SY, 36 tahun. Satu tersangka lainnya, BUS, 37 tahun, warga Gampong Bate, Kecamatan Meurah Mulia. Sementara korban atas nama Zulkhairi, 32 tahun, merupakan warga Gampong Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
“Hasil pengembangan berdasarkan keterangan para tersangka, kasus penculikan itu bermula masalah utang-piutang sabu senilai Rp56 juta, dengan sisa Rp48 juta atau 1 ons sabu lagi. Tersangkanya tiga orang, BS dan SY kita ciduk di salah satu gubuk kebun pepaya yang ada di Gampong Geudumbak, Langkahan. Di lokasi juga kita amankan korban dalam posisi terikat dan lemas. Sementara BUS kita tangkap di rumahnya kawasan Meurah Mulia. Selama disekap, korban mengaku sempat dipukuli oleh tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah dalam konferensi pers digelar di depan Satreskrim Mapolres setempat, Senin, 17 Desember 2018, sore.
Dalam kasus penculikan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 328, Jo Pasal 333, Jo Pasal 368, Jo Pasal 55, 56 KUHPidana tentang kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang dan pemerasan. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun kurungan penjara,” kata Rezky.
Sementara korban, kata dia, diserahkan ke Satres Narkoba untuk pengembangan kasus jual beli sabunya.[]



