LHOKSUKON – Samsul Kamal alias Son, 26 tahun, narapidana DPO Rutan Lhoksukon, diciduk tim gabungan Polres Aceh Utara di Gampong Meunasah Ranto LB, Kecamatan Lhoksukon, Senin, 5 Desember 2016 pukul 19.30 WIB. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian paha kiri, karena melawan saat ditangkap.

“Setelah sempat mendapatkan pertolongan medis pertama di Puskesmas Lhoksukon, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Umum Cut Mutia (RSUCM) di Lhokseumawe,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji, melalui Kasat Reskrim AKP Sofyan, kepada portalsatu.com via telepon seluler.

Ia menyebutkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa narapidana yang beberapa waktu lalu kabur dari Rutan Lhoksukon terlihat di depan SPBU Meunasah Ranto, Lhoksukon. Setelah diselidiki, ternyata informasi tersebut benar.

“Tersangka merupakan narapidana yang melarikan diri dari Rutan Lhoksukon, sekaligus DPO kasus penggelapan mobil di Aceh Timur. Dalam kasus itu tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan pidana 5 (lima) tahun penjara dengan ekspirasi tanggal 18 Desember 2017,” katanya. []