LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) akan mengeksekusi hukuman cambuk terhadap lima terhukum, di halaman Masjid Agung Islamic Center, Rabu, 25 Oktober 2017, sekitar pukul 14.00 WIB.
“Saya baru saja memantau persiapan di lapangan. Alhamdulillah, sudah 100 persen, jadi tinggal menunggu proses eksekusi besok (Rabu),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mukhlis, S.H., melalui Kasi Pidana Umum, Isnawati, S.H., Selasa, 24 Oktober 2017, malam.
Isnawati menyebutkan, persiapan teknis termasuk pengamanan di lapangan merupakan wewenang pihak Kantor Satpol PP dan WH Lhokseumawe.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe M. Nasir mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan panggung, aljogo, tim medis dan petugas pengamanan.
“Empat algojo yang kita siapkan, ada tim medis, dan dua peleton dari Polres Lhokseumawe akan mengawal eksekusi sampai selesai dibantu 30 petugas Satpol PP dan WH,” kata Nasir.
Berdasarkan data dia terima dari pihak jaksa, lima terhukum yang akan dieksekusi hukuman cambuk yaitu RD, asal Kecamatan Sawang, Aceh Utara (jarimah zina, melanggar pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan uqubat hudud 100 kali cambuk di depan umum).
Berikutnya, MT asal Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara (jarimah pencabulan anak di bawah umur, melanggar pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, uqubat ta'zir sebanyak 50 kali cambuk). IH asal Kecamatan Banda Sakti, Lhokseummawe (jarimah perantara dan maisir, melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dengan uqubat ta'zir sebanyak 25 cambuk).
ES asal Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah (jarimah zina dengan anak di bawah umur, melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, uqubat hudud sebanyak 100 kali cambuk ditambah uqubat ta'zir 10 kali). AS asal Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara (jarimah zina, melanggar pasal 34, uqubat hudud 100 kali cambuk ditambah uqubat ta'zir 20 kali cambuk).
Nasir mengimbau kepada masyarakat yang ingin menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk di halaman Masjid Islamic Center agar tidak membawa anak-anak di bawah umur. “Saya mohon jangan membawa anak-anak, karena tidak baik bagi kejiwaan anak-anak, juga melanggar aturan. Cukup orang dewasa saja,” katanya.
Dia juga meminta masyarakat agar nantinya dapat tertib, tidak masuk ke area yang dipasang garis polisi, sehingga pelaksanaan esksekusi akan berjalan aman dan lancar.[]




