LHOKSEUMAWE – Bank Indonesia (BI) Lhokseumawe mengimbau masyarakat mewaspadai kode batang (barcode) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) palsu, yang dapat mengganggu pengguna QRIS di tengah masyarakat. Namun, sejauh ini belum ada kasus QRIS palsu di wilayah kerja BI Lhokseumawe.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Lhokseumawe, Prabu Dewanto, usai pertemuan silaturahmi bersama awak media, di salah satu kafe Lhokseumawe, Jumat, 21 Februari 2025, sore.

“Kita memastikan bahwa QRIS itu sesuai dengan keinginan atau pengguna yang melakukan transaksi. Misalnya, jika transaksi QRIS pembayaran itu untuk (sedekah) di masjid, tetapi begitu dicek ternyata bukan untuk masjid dimaksud, itu merupakan bagian dari pengalihan transaksi. Maka perlu ketelitian dalam melakukan transaksi untuk menghindari itu. Namun secara umum masyarakat menyambut baik adanya QRIS tersebut dan memudahkan bagi pengguna,” kata Prabu Dewanto.

Menurut Prabu, sampai Desember 2024, jumlah pengguna QRIS di Provinsi Aceh menunjukkan peningkatan jika dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 658.721 pengguna. “Paling penting adalah jika melakukan transaksi menggunakan barcode QRIS pembayaran, perlu dilihat kepada siapa ditransfer, bank yang dituju serta nomor rekeningnya apakah sudah sesuai atau tidak”.

“Setiap kegiatan kami untuk mensosialisasikan dan edukasi QRIS baik kepada masyarakat umum, ke kampus maupun sekolah-sekolah itu juga disampaikan bagaimana tata cara bertransaksi menggunakan aplikasi QRIS. Jadi, ini upaya kita supaya masyarakat dapat memahami penggunaannya dengan baik,” tutur Prabu.

Waspadai Peredaran Uang Palsu

Prabu juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih aware (menyadari) setiap transaksi pembayaran yang digunakan. Pihaknya selalu mengampanyekan atau mensosialisasikan ‘cinta, bangga, paham rupiah’.

“Artinya, kita berikan pemahaman kepada masyarakat luas bagaimana mengetahui uang rupiah yang asli dan mana yang palsu. Tentunya kami berharap kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap jenis uang palsu,” ucap Prabu.[]