BLANGKEJEREN – Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues bersama tim satgas kopi dan kakao mulai melakukan verifikasi penerima bantuan bibit kopi tahun 2026, bagi warga yang lahannya berada di kawasan hutan lindung dipastikan tidak bisa menerima bantuan bibit tahun 2026.

Bupati Gayo Lues Suhaidi, S.Pd. M.Si., Kamis, 4 Juni 2026, usai menggelar rapat dengan Profesor Dr. Abubakar Karim dan Satgas Kopi dan kakao Program Geretek, mengatakan saat ini sudah 5.500 orang yang mendaftar sebagai calon penerima bantuan tersebut.

“5.500 orang yang sudah mendaftar, namun belum bisa dipastikan apakah semuannya layak menerima bantuan atau tidak. Mulai hari ini kita akan melakukan verifikasi terlebih dahulu,” katanya kepada portalsatu.

Bupati Gayo Lues juga mengatakan, petani yang yang lahanya dikawasan Hutan Lindung sedang menjadi dilema, dan tidak dibenarkan untuk dibantu bibit kopi dan kakao karena bertentangan dengan hukum.

“Dipastikan bagi warga yang lahanya dikawasan hutan lindung tidak boleh menerima bantuan bibit tahun 2026 ini, karena bertentangan dengan hukum. Sebagai solusinya, kami Pemerintah Daerah akan berusaha agar kawasan tersebut bisa dialihlan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga tahun 2027 bisa dibantu bibit,” ujarnya.

Untuk tahun 2026 ini, berkat kerja keras Pemerintah Daerah, sebagian hutan lindung sudah dialihkan menjadi APL dan perhutanan sosial yang boleh ditanam kopi dan kakao.

“Hutan lindung di Agusen seluas Seribu Hektar sudah dibebaskan Kementrian Kehutanan menjadi perhutanan sosial, begitu juga dengan di daerah Ise-Ise, itupun Seribu Hektar sudah dibebaskan. Dan kami Pemda Gayo Lues akan terus berjuang agar Kementrian Kehutanan bisa membebaskan banyak lahan lagi untuk ditanami kopi,” ujarnya.

Bagi penerima bantuan yang sudah lulus verifikasi nantinya, Bupati dan tim Satgas akan mengembalikan ke desa masing-masing, dan ditempel ditempat umum siapa saja penerima bantuan tahun 2026 ini.[]