LHOKSEUMAWE – Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe mengamankan PA (25), Akuntan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Palo Igoe 2 di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, sebagai tersangka kasus dugaan laporan palsu dan penggelapan dalam jabatan.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, saat konferensi pers di mapolres, Kamis, 5 Februari 2026, mengatakan mulanya PA melaporkan ke polres setempat pada Sabtu, 17 Januari 2026, bahwa dia telah menjadi korban begal di kawasan Gampong Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, dengan kerugian uang gaji relawan SPPG Rp59.950.000.

Namun, kata Ahzan, hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi terungkap peristiwa begal tersebut tidak pernah terjadi. Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada laporan palsu.

“Dalam pengembangan (penyelidikan), kami mengamankan seorang laki-laki berinisial TU yang mengaku diminta oleh tersangka PA untuk membantu merekayasa seolah-olah terjadi peristiwa begal. Rekayasa dimaksud dilakukan karena tersangka merasa kecewa lantaran uang gaji relawan belum dibayarkan. Sehingga tersangka PA berniat menguasai dan menggelapkan dana gaji relawan yang berada dalam penguasaannya sebagai akuntan,” kata Ahzan didampingi Kasat Reskrim AKP Bustani.

Menurut Ahzan, pengakuan tersangka PA bahwa dia ingin menguasai uang itu untuk kebutuhan pribadinya. Adapun hasil pemeriksaan terhadap TU, saksi ini mengaku menerima imbalan dari tersangka PA Rp2 juta.

Ahzan menambahkan, penyidik juga menemukan barang bukti kunci kontak remote sepeda motor Honda Stylo dan kunci laci meja, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh PA. Setelah dikonfrontir dengan barang bukti tersebut, tersangka mengakui laporan begal yang dibuatnya adalah palsu.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu handphone iPhone 13, satu sepeda motor Honda Stylo warna putih, uang tunai Rp12.750.000, serta dokumen laporan informasi terkait dugaan pencurian dengan kekerasan (begal),” ujar Ahzan.

Ahzan menyebut atas perbuatannya tersangka PA dijerat Pasal 488, juncto (jo) Pasal 489 jo Pasal 361 KUHPidana tentang Laporan Palsu dan Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.[]