BANDA ACEH – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menggelar sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara tahun anggaran 2019-2021, Kamis, 5 Februari 2026. Terdakwa perkara tersebut mantan Keuchik Gampong Deng, Fadlonnur, kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) Kejari Aceh Utara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Aceh Utara, Riko Sukrevi Ibrahim, S.H. Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua, Muhammad. Jamil, S.H., didampingi Hakim Anggota, R. Deddy Harryanto, S.H., M.Hum., dan Zul Azmi, S.H.
Dalam tuntutannya, Riko, meminta majelis hakim agar memutuskan: menyatakan terdakwa Fadlonnur terbukti melanggar Pasal 603, juncto Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan primer.
“Menjatuhkan hukuman pidana selama 7 tahun penjara dan membayar denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, serta membayar pidana tambahan uang pengganti Rp789.332.828 subsider 4 tahun penjara,” bunyi isi tuntutan dibacakan JPU Riko Sukrevi Ibrahim, dikutip dari keterangan diterima portalsatu.com/, Jumat, 6 Februari 2026.
Riko menyebut terdakwa Fadlonnur masih berstatus DPO, dan sedang dilakukan pencarian oleh Tim Kejari Aceh utara.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 12 Februari 2026, dengan agenda pledoi oleh penasihat hukum terdakwa.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi Dana Desa Gampong Deng tahun anggaran 2019-2021 pada Kamis, 18 Desember 2025.
Baca juga: Terdakwa DPO, PN Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang Perdana Perkara Korupsi Dana Desa Deng Aceh Utara.[]




