SERANG – Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon, Tri Joko Sucahyono, menjerat Bill Clinton Hutasoit (26) dengan pasal berlapis, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Jumat (19/2/3016).

Terdakwa terancam hukuman mati karena membunuh sepupunya, Rospita Hutasoit, dengan cara mencekik leher korban saat sedang tidur, hanya karena mendapatkan bisikan gaib.

Terdakwa dijerat dengan pasal 338 dan 351 KUHP. Dalam dakwaan, terdakwa menghilangkan nyawa korban pada Sabtu 22 Agustus 2015 sekira pukul 00.00 WIB di rumah korban, Lingkungan Sudimampir RT 01 RW 05 Kelurahan Tamasari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Saat itu, terdakwa menginap di rumah korban, entah kenapa terdakwa terbangun dari tidurnya dan merasa bahwa terdakwa mendengar bisikan gaib untuk menghilangkan nyawa korban, Rospita. Tanpa berfikir panjang, terdakwa pergi menuju lantai II rumah tersebut dan menemui korban yang saat itu sedang tertidur di dalam kamarnya.

“Saat itu terdakwa menghampiri korban saat sedang tertidur pulas, terdakwa langsung mencekik leher korban dengan posisi badan terdakwa menindih tubuh korban, terdakwa mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya hingga korban tak dapat lagi bergerak,” kata JPU saat membacakan dakwaan.

Korban hanya bisa meronta saat terdakwa mencekik, namun usaha korban melakukan perlawanan sia-sia, hingga korban tidak dapat bernapas kemudian tewas. Untuk memastikan, korban sudah tewas, terdakwa meraba bagian dada dan hidung korban memastikan korban sudah meninggal dunia.

Mengetahui sepupunya tewas, terdakwa kemudian melarikan diri menuju Medan melalui Terminal Merak dengan menaiki Bus ALS tujuan Medan, Sumatera Utara.

Usaha terdakwa melarikan diri tercium juga oleh jajaran Polres Cilegon pada Selasa 8 September 2015 di sebuah warung nasi yang terletak di Jalan During, Kelurahan Sinarejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Terdakwa diringkus tanpa ada perlawanan.[] Sumber: okezone.com