LHOKSEUMAWE – Dua anggota TNI AL Lanal Lhokseumawe, Kelasi Dua (KLD) Aldi Yudha dan KLD Azlam, kini menjadi terdakwa menyembunyikan kematian terkait pembunuhan terhadap Hasfiani (37), warga Aceh Utara. Sebelumnya, Aldi Yudha dan Azlam sebagai saksi dalam pembuktian perbuatan KLD Dede Irawan, anggota TNI AL, terdakwa perkara pembunuhan agen mobil itu.
Oditur (Penuntut Umum) Letkol Chk Bambang Permadi, S.H., M.H., membacakan surat dakwaan kepada Aldi Yudha dan Azlam dalam sidang digelar Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu, 7 Mei 2025.
Baca juga: Pomal Lanal Lhokseumawe Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Hasfiani, Ini Adegannya
Sidang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Arif Kusnandar, S.H., didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Hari Santoso, S.H., dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri, S.H., M.H., serta Panitera Lettu Chk Ageng Suyanto, S.H., M.H. Mengenakan pakaian dinas anggota TNI AL, terdakwa Dede Irawan didampingi Penasihat Hukum Kapten Laut (P) Imam Arif Utama dan Lettu Laut (KH) Rey Purba.
“Saksi KLD Aldi Yudha dan KLD Azlam menjadi terdakwa juga dalam hal ikut membantu terdakwa Dede Irawan. Keduanya ini dijerat Pasal 181 KUHP dalam kasus penelantaran jenazah dan penyembunyian kematian,” kata Oditur Letkol Bambang Permadi kepada wartawan usai sidang itu.
Baca juga: KLD Dede Irawan Didakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Hasfiani, Saksi Ungkap Fakta Ini
Juru Bicara Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Mayor Chk Raden Muhammad Hendri, kepada wartawan mengatakan dalam pemeriksaan saksi perkara pembunuhan ini, Aldi Yudha dan Azlam sudah menjadi terdakwa. “Itu (keduanya) dalam dakwaan dikenakan pasal yang berbeda dengan terdakwa Dede Irawan. Keduanya ini dijerat Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian seseorang”.
“Sedangkan terdakwa Dede Irawan perkaranya itu ada Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 365 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP, juga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan kepemilikan senjata api secara ilegal. Pasalnya itu berlapis (untuk terdakwa Dede Irawan),” ungkap Mayor Raden.
Raden menyatakan sidang perkara ini dilakukan secara terbuka dan tidak ada yang ditutupi. “Diharapkan masyarakat bersabar hingga putusan akhir nantinya,” ucapnya.
Baca juga: Ternyata Senjata Api Rakitan Dibuang KLD Dede Irawan Usai Tembak Hasfiani tak Ditemukan
Dalam sidang itu, Oditur juga menghadirkan tujuh saksi untuk pembuktian perkara terdakwa Dede Irawan. Salah satu saksi dari tim penyelam, menyampaikan tidak menemukan barang bukti senjata api rakitan yang dibuang terdakwa usai menembak korban.[]





