LHOKSUKON Aparatur gampong tergabung dalam Forum Geuchik Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, menyatakan, bimbingan teknis (bimtek) yang mereka ikuti sudah sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan tidak ada paksaan dari pihak tertentu.
Kami ikut bimtek ini berdasarkan Perbup No. 43 Tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya Pemerintahan Gampong, ujar Sekretaris Desa Biara Timu, Akmal Daud ditemui portalsatu.com di Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Minggu, 15 Oktober 2017, sore.
Akmal menjelaskan, dalam Bab III Pelaksanaan Perjalanan Dinas pasal 5 ayat (3) dan (4) tertulis, perjalanan dinas luar daerah dapat dilakukan maksimal empat hari, kecuali terhadap perjalanan dinas luar daerah yang membutuhkan waktu lebih, dapat diberikan jika adanya dasar pemberitahuan dan alasan yang cukup. Perjalanan dinas dalam daerah dan perjalanan dinas luar daerah dapat dilakukan setelah mendapat SPT dan SPD yang ditandatangani pejabat berwenang.
Akmal melanjutkan, dalam pasal 7 ayat (1) disebutkan pejabat yang berwenang memerintahkan dan menandatangani SPT dan SPD adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPPKB), setelah terlebih dahulu diusulkan oleh geuchik dan SPD ditandatangani oleh geuchik.
Jadi ingin kami tegaskan, bimtek itu tidak ada paksaan dari pihak mana pun, seperti tudingan MaTA (Masyarakat Transparansi Aceh). Bagi kami, khususnya geuchik di Tanah Jambo Aye, tidak ada yang memerintahkan atau menggerakkan ke sana (Yogyakarta). Intinya, geuchik mengikuti bimtek ke luar kota berdasarkan Perbup yang dibuat pemerintah daerah, ucap Akmal.
Ketika APBG ditentukan di desa masing-masing, itu dilakukan tanpa perintah. Selama tiga tahun kita mengelola dana desa, aparatur desa sendiri selama ini belum pernah ada bimtek atau pelatihan untuk para geuchik. Sementara geuchik mengelola dana hingga hampir mencapai Rp1 miliar. Ini sudah berlangsung hampir tiga tahun, kata Akmal yang beberapa waktu lalu terpilih sebagai Pekerja Sosial Terbaik se-Aceh.
Sebelumnya, MaTA menilai, bimtek geuchik dan aparatur desa selama ini terjadi akibat pemaksaan dari DPMPPKB atau kehendak pemerintah kabupaten.
“Karena dalam pengajuan anggaran program tidak ada desa yang mengusulkan untuk bimtek, tapi pemkabnya 'mengarahkan' supaya jalan-jalan keluar daerah selalu ada setiap tahun. Begitu pun Surat Perintah Tugas (SPT) kepala desa ditandatangani Kepala DPMPPKB Aceh Utara,” terang Alfian, Koordinator MaTA. (Baca: Kata MaTA Soal Bimtek Geuchik di Aceh Utara ke Yogyakarta)[]



