SUBULUSSALAM – Wali Kota Subulussalam terpilih, H. Affan Alfian Bintang, S.E., membantah pernyataan mantan wali kota Merah Sakti yang menyebutkan DPO berinisial MB sepupunya.

Bantahan itu disampaikan Affan Alfian Bintang melalui Sekretaris Partai Hanura, Zulyadin, kepada portalsatu.com/, Rabu, 8 Mei 2019, menanggapi pemberitaan sebelumnya. 

Zulyadin menegaskan, rekanan pengadaan pupuk yang berinisial MB berstatus DPO seperti yang disampaikan Merah Sakti, bukanlah sepupu Affan Alfian Bintang seperti yang dituduhkan mantan wali kota itu. 

“MB itu bukan sepupu Pak Bintang. Pak Bintang pun tidak kenal dengan yang bersangkutan. Dia kaget membaca berita MB disebut sepupunya, itu hanya satu marga saja, satu marga bukan berarti sepupu,” tegas Zulyadin.

Sebelumnya Merah Sakti, menyebutkan kasus yang menjerat ZZ dan dua rekannya lainnya JH dan S  tidak terlepas akibat ulah MB, rekanan pengadaan pupuk, yang belum ditangkap oleh pihak penegak hukum. MB saat ini masih berstatus DPO. Sakti juga menyebutkan bahwa MB  pengusaha dari Sidikalang merupakan sepupu Wali Kota terpilih, Affan Alfian Bintang.

“MB belum tertangkap, gara-gara MB tiga orang Aceh masuk penjara,” ungkap Merah Sakti.

“Akibat ulah MB seorang PNS terancam dipecat,” timpal Sakti lagi.

Hal ini disampaikan Merah Sakti kepada portalsatu.com/ untuk mengklarifikasi duduk persoalan yang sebenarnya, karena  pengangkatan ZZ menduduki jabatan dilakukan Merah Sakti saat menjabat sebagai Wali Kota Subulussalam.

“Jika pun ada aturan baru yang menyebabkan ZZ harus diberhentikan, itu adalah rentetan ulah rekanan MB,” jelas Sakti.(BacaSakti: Akibat Ulah MB, ASN Subulussalam Terancam Dipecat)[]