SUBULUSSALAM – Delapan PNS menerima SK pengembalian jabatan ke posisi semula dari Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang, di Ruang Sekda, Selasa, 25 Juni 2019, petang. 

Proses penyerahan SK itu disaksikan Wakil Wali Kota Drs. Salmaza, Sekda Ir. Taufit Hidayat, dan Kepala BKPSDM H. Mustoliq serta Kabag Humas dan Protokoler Setdako Irwan Faisal. Turut hadir Wakil Ketua I DPRK Subulussalam, Hj. Mariani Harahap.

Adapun delapan PNS tersebut yakni Zulkifli S STP MSi dikembalikan sebagai Kepala Bappeda, Drs HM Yakub KS Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSPD). Selanjutnya H Harmaini ke posisi semula Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam.

Berikutnya, Syafrianda kembali menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Ir Sulisman kembali mengisi jabatan Asisten I Setdako. Ibnu Hajar SSos dikembalikan sebagai Kadis Informasi dan Telkomunikasi.

Lalu, Ir T Samsunan kembali menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Subulussalam dan Saiban Gafar menjabat Dinas Perpustakaan dan Arsip. Selain mereka, beberapa PNS lainnya juga dikembalikan ke posisi semula, termasuk Salbunis dikembalikan sebagai Kepala BPKD Kota Subulussalam.

Sementara Masri SP akan mengisi jabatan Asisten III Setdako Subulussalam yang saat ini sedang kosong, namun terdapat kesalahan dalam penulisan menjadi Asisten II saat ini sedang dijabat Lidin SH. Sehingga SK untuk Masri SP ditunda sementara untuk perbaikan.

Usai penyerahan SK tersebut, Rabu, 26 Juni (besok) dilanjutkan serah terima jabatan (Sertijab) antara pejabat lama dengan pejabat baru setelah mereka menerima SK pengembalian jabatan.

Wali Kota Affan Alfian Bintang dalam sambutanya mengatakan pengembalian jabatan ini berdasarkan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan surat Plt Gubernur Aceh untuk menindaklanjuti perintah Mendagri terkait pengembalian jabatan sebanyak 309 PNS ke posisi semula.

Proses pengembalian ini dilakukan secara bertahap dimulai eselon II, dilanjutkan III dan IV yang akan dilaksanakan oleh masing-masing kepala dinas setelah mendapat surat tugas dari Wali Kota Subulussalam untuk mengembalikan jabatan eselon III dan IV ke posisi semula.[]