LHOKSUKON – Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus kerusuhan Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, yang mengakibatkan kaburnya 73 narapidana dan tahanan pada Minggu, 16 Juni 2019, sore. Hingga saat ini, 39 napi dan tahanan yang kabur masih diburu.

“Setelah kita lakukan serangkaian penyelidikan dalam perkara kaburnya 73 narapidana dan tahanan Rutan Lhoksukon, akhirnya kita tetapkan empat tersangka. Dua di antaranya kita amankan ke Polres Aceh Utara, satu dalam persidangan, sedangkan satu lainnya sudah dipindahkan ke Rutan Bener Meriah,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kabag Ops AKP Iswahyudi saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa, 25 Juni 2019.

Iswahyudi menyebutkan, empat tersangka dalam kerusuhan Rutan Lhoksukon, yaitu Safrizal (napi perkara pembunuhan), Nanda Saryulis (tahanan perkara penggelapan), Bima Saputra (tahanan perkara penganiayaan), dan Rahmat Irmawan (napi perkara narkoba yang kini dipindahkan ke Rutan Bener Meriah).

“Dari empat tersangka itu, otak pelakunya Safrizal, napi dengan hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana. Saat kerusuhan terjadi, 73 napi dan tahanan kabur. Hingga saat ini, 29 sudah berhasil ditangkap kembali, satu tewas di sungai saat melarikan diri dan empat lainnya menyerahkan diri. Sisa 39 lagi yang masih kita buru,” kata Iswahyudi didampingi Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah.

Dalam konferensi pers tersebut turut dihadirkan tersangka Safrizal dan Nanda Saryulis, serta barang bukti sebuah kursi besi panjang yang digunakan untuk menjebol pintu Rutan Lhoksukon.[]