Untuk mempersingkat waktu, Ibu Dekan FKIP kami persilakan. Anda juga tentu pernah mendengar kalimat seperti ini. Kalimat seperti ini juga merupakan kalimat yang salah nalar. Parahnya lagi, kalimat dengan salah nalar seperti itu juga telah dipakai oleh banyak orang sehingga kesalahannya pemakaiannya pun dapat dikatakan sebagai kesalahan berjamaah.

Tidak bernalarnya kalimat itu terletak pada kata mempersingkat waktu. Benarkah waktu dapat dipersingkat? Jawabannya tentu saja tidak. Waktu sudah pasti tidak dapat disingkat karena rentang waktu sehari semalam adalah 24 jam; satu jam sama dengan 60 menit; satu menit sama dengan 60 detik.

Sebenarnya yang dapat dilakukan bukanlah mempersingkat waktu, melainkan menghemat waktu, misalnya pertemuan semula direncanakan berlangsung 1 ½  jam, tetapi karena cuaca mendung pertanda akan turun hujan, acara pertemuan pun dipercepat. Akibatnya tentu saja waktunya dihemat sehingga tidak sampai 1 ½  jam, tetapi cukup 45 menit. Jadi, kalimat di atas seharusnya adalah Untuk menghemat waktu, Ibu Dekan FKIP Unaya kami persilakan.[]