BANDA ACEH – Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melarang penduduk menangkap dan atau melalulintaskan kepiting bertelur, terhitung mulai 6 Februari 2018, hari ini.
Hal itu disampaikan melalui Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Aceh, dalam siaran persnya.
“Seluruh Petugas kami baik yang di lapangan maupun di pelayanan sertifikasi telah kami tekankan untuk kembali melarang lalulintas kepiting bertelur,” kata Kepala BKIPM Aceh, M Darwin Syah Putra, Selasa, 6 Februari 2018.
Dia mengungkapkan, pemberlakuan itu didasari oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/Permen-KP/2016, pada pasal 3 poin b menyatakan bahwa penangkapan dan atau pengeluaran pada tanggal 6 februari sampai tanggal 14 Desember dalam kondisi tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas diatas 15 dan atau berat diatas 200 gram per ekor.
“Jika masih ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha atau pengguna jasa, kami akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, karena sosialisasi dilakukan sejak 2015,” ungkap Darwin.
Sementara itu, Kasi Wasdalin, Hudaibiya Al Faruqie menambahkan bagi pengusaha kepiting agar mengacu pada No 67/KEP-BKIPM/2016 tentang Pedoman pemeriksaan/identifikasi jenis ikan dilarang terbatas (Kepiting Bakau/ Scylla spp.) untuk penetapan standart kepiting yang akan diperjual belikan keluar.
“Agar tidak terjadi kerancuan saat pemeriksaan karena petugas karantina berpedoman pada aturan tersebut untuk menentukan bahwa kepiting dinyatakan bertelur atau tidak, yaitu ketika memasuki TKG III – TKG IV (Tingkat Kematangan Gonad),” ujarnya.
Dia mengatakan, perkembangan gonad juga dapat diamati dari luar, dengan memperhatikan kondisi perkembangan gonad (betina) dan melihat morfologis abdomen bagian belakang.
Untuk menentukan tingkat perkembanagan gonad, dapat dilihat dengan cara sedikit menekan bagian belakang abdomen.
“Jika bagian tersebut terlihat warna kuning ataupun oranye, maka kepiting tersebut dipastikan adalah kepiting bertelur,” jelasnya.
“Cara lain untuk mengetahui kepiting telur adalah dengan menggunakan cahaya lampu. Kepiting pembawa telur tidak tembus cahaya pada bagian anterior karapasnya,” jelasnya lagi.
Berdasarkan data Bidang Harmonisasi dan Penindakan Pelanggaran, selama kurun waktu 2017 terjadi 49 kasus kepiting di bawah ukuran dengan banyak 2591 kg dengan estimasi nilai yang diselamatkan Rp 263.205.000. Sedangkan untuk kepiting bertelur sebanyak 85 kasus dengan banyak 3.852 kg dengan estimasi nilai yang diselamatkan Rp 1.138.840.000.
“Pembatasan penangkapan kepiting dengan jenis dan ukuran tertentu ini merupakan regulasi untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya lobster, kepiting dan rajungan dan kelestarian sumber daya perikanan,” ujarnya lagi.
Dia menambahkan, bagi para pengusaha atau penggunajasa yang melakukan pelanggaran akan dijerat dengan Pasal 7 Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan serta Pasal 7 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukumannya adalah hukuman 6 tahun penjara atau denda 1,5 milyar”.
“Diimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat perikanan baik nelayan, penangkap maupun para pengusaha perikanan untuk dapat mematuhi aturan yang berlaku terkait penangkapan lobster, kepiting dan rajungan demi kelestarian sumberdaya perikanan khususnya sumber daya perikanan,” tegasnya.[]





