SUKA MAKMUE – Forum Geuchik Kecamatan Darul Makmur dan Tripa Makmur meminta Pemkab Nagan memediasi pengembalian Kebun Gampong seluas 200 hektare yang kini dikusai secara pribadi oleh seseorang.

Menurut Ketua Forum Geuchik Darul Makmur Yusni Yusuf,  pada tahun 1990 ada program pengadaan kebun desa (gampong) di mana setiap gampong memiliki 2 hektare kebun. Tapi akibat konflik, kebun milik gampong itu terlantar.

Setelah aman, Kebun milik 51 gampong itu telah dikuasai oleh seseorang untuk kepentingan pribadi. 

Bahkan menurut Yusni Yusuf dan Ketua Forum Geuchik Tripa Makmuer Muhammad Jeki, sebahagian dari Kebun tersebut telah dijual ke salah satu perusahaan perkebunan sawit di kawasan itu.

Karena itu, seluruh Keuchik dalam Kecamatan Darul Makmur Raya meminta Pemkab Nagan Raya memediasi agar Kebun Desa milik masyarakat Darul Makmur itu di kembalikan ke desa masing-masing.

“Kami seluruh keuchik dalam kecamatan Darul Makmur Raya meminta Pemkab memfasilitasi pengembalian kebun tersebut,” harap Yusni. 

Terkait persoalan tersebut, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Arifin,  Sos.I mendesak Pemkab Nagan Raya merespons positif tuntutan para Keuchik. Apa lagi sengketa tersebut sudah berlangsung lama. 

“Pemkab harus tegas. Bila tidak dikembalikan ke desa, minimal Kebun Desa itu diambil alih oleh Pemkab untuk membangun fasilitas publik atau sarana keagamaan seperti pesantren misalnya,” katanya.[]