BANDA ACEH – Polisi Kehutanan dan tim BKSDA Aceh bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera dan anggota Polsek Lembah Selawah berhasil mengamankan seekor macan akar (Felis bengalensis) dan dua burung alap-alap dari dua penjual burung berinisial MK (17) dan MA (31) di pinggir Jalan Medan – Banda Aceh Desa Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.

“Penindakan ini dilakukan atas laporan dari seorang staf Unit Pembantu Tugas (UPT) Kementerian LHK Provinsi Aceh.
MK masih berstatus pelajar kelas II SMA Negeri 1 Lembah Seulawah. MK dan MA langsung mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi,” kata Sapto Aji Prabowo dalam siaran pers diterima portalsatu.com/, Sabtu 17 Februari 2018.

Ia tambahkan, petugas BKSDA telah mendata dan melakukan sosialisasi penjual burung di wilayah itu. Mengingat MK masih berstatus pelajar dan MA baru pertama kali berjualan berdasarkan pemantauan petugas, sehingga keduanya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Surat diteken di depan geuchik dan petugas polsek setempat.

“Apabila mengulanginya lagi, maka akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Petugas KSDA Aceh mengimbau kepada seluruh penjual burung/satwa lainnya untuk tidak memperjualbelikan satwa satwa yang dilindungi,” kata Sapto.

Menurutnya, pelanggaran ini dapat dikenai ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda maksimal 100 juta rupiah, sesuai dengan UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta Lampiran PP No.7 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.[]