BANDA ACEH – Empat partai lokal di Provinsi Aceh akan mengikuti rapat pleno pengundian nomor urut peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Minggu, 18 Februari 2018, besok.
Keempat partai lokal (parlok) tersebut, Partai Aceh (PA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Daerah Aceh (PDA), dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA).
“Minggu, 18 Februari 2018, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat dilakukan dalam rapat pleno KIP Aceh,” ujar Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi melalui pesan singkat, Sabtu, 17 Februari 2018.
Ridwan mengatakan, rapat pleno untuk penarikan nomor urut parlok akan dilakukan setelah selesai pengundian nomor urut partai nasional. “Ada. Dilakukan setelah nomor urut parnas (partai nasional),” ujarnya.
Sebelumnya KIP Aceh telah menyatakan empat parlok di Aceh, berhak menjadi calon peserta Pemilu 2019 mendatang pada rapat pleno KIP yang digelar, Minggu, 11 Februari 2018, lalu.
Keempat parlok dianggap telah memenuhi syarat verifikasi faktual yang dilakukan KIP tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.[]


