BANDA ACEH – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dengan Direskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Joko Irwanto, M.Si. atas nama Kapolda Aceh telah menandatangani MoU atau Nota Kesepahaman sebagai payung hukum tentang Penanganan Awal Terpadu Tindak Pidana terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi di Aceh di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Selasa, 26 Januari 2016.
Hal yang disepakati tertera dalam sebuah Standart Operating Procedure (SOP). Dalam acara penandatanganan dan diskusi tersebut kedua pihak menjelaskan, SOP yang telah ditandatangani diharapkan dapat menjadi panduan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas koordinasi atau kerja sama antara kedua lembaga negara dalam pelaksanaan tupoksinya masing-masing.
Kesepakatan tersebut dibuat untuk mendokumentasikan dan menjamin hubungan kerja sama antara BKSDA dan POLDA Aceh agar tetap berkesinambungan walapun para pimpinan instansi mengalami pergantian kelak.
Kasubdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Aceh, AKBP Mirwazi, S.H., MH mengatakan, optimalisasi peran aparat penegak hukum dan unsur pemerintah, dalam hal ini BKSDA dan Polda Aceh, masih perlu ditingkatkan dan didukung oleh semua pihak.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini nantinya akan diikuti dengan berbagai sosialisasi dan pelatihan peningkatan kemampuan para penyidik Polri dan PPNS BKSDA di Aceh, khususnya tentang ilmu pembuktian, regulasi terkini yang akan mendukung proses penyelidikan dan penyidikan, kata Mirwazi.
Kepala BKSDA, Genman S. Hasibuan, S.Hut., M.M. menambahkan penandatanganan SOP ini menjadi kekuatan bersama kedua pihak.
Serta menjadi sebuah preseden yang baik demi ditegakkannya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam penanganan kasus tumbuhan dan satwa liar, baik yang diperdagangkan secara ilegal maupun dibunuh oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, ujarnya.[](tyb/*sar)



